Ilustrasi CPNS. MI/Ramdani
Ilustrasi CPNS. MI/Ramdani

Seleksi CPNS 2024: Tak Ada Calo hingga PPPK Bisa Melamar Tanpa Mengundurkan Diri

Renatha Swasty • 01 Agustus 2024 11:27
Jakarta: Terdapat sejumlah kebijakan baru dalam Selesi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Hal itu tertuang Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
 
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengadaan ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.
 
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

Anas meminta panitia instansi dengan saksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN. Hal itu agar rekrutmen bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
 
"Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan saksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujar dia.
 
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memaparkan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
 
Arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
 
“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Aba.
 
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
 
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.
 
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, mengingatkan perlu kecermatan ketika panitia instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi. Hal itu agar tidak ada pihak yang dirugikan.
 
“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tutur dia.
 
Suharmen mengatakan peserta yang telah lulus seleksi administrasi Pengadaan PNS 2024 dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN.
 
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” papar dia.
 
Baca juga: Terbaru! Ini Syarat Daftar CPNS 2024 Menurut Permenpan RB No 6 Tahun 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan