Kasus perundungan tak cuma melibatkan pelaku dan korban. Selain itu, ada pihak lain yang disebut juga dengan saksi.
Berikut tiga pihak yang terlibat dalam kasus perundungan dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud:
1. Pelaku
Pelaku adalah pihak yang melakukan tindakan atau perbuatan perundungan kepada korban. Pelaku perundungan bisa perorangan ataupun berkelompok. Hal-hal yang sering dilakukan pelaku perundungan, misalnya menghina, menyindir, mengancam, mengucilkan, memalak, memfitnah, mendorong, menjegal, menjambak, dan sebagainya.Seseorang dapat menjadi pelaku perundungan karena meniru perilaku buruk orang dewasa, mencari perhatian dari teman sebaya dan orang tua, mengalami peristiwa perundungan, melakukan balas dendam atas kekalahannya dan melampiaskan kemarahannya, dan lain-lain.
2. Korban
Korban adalah pihak yang mengalami perilaku perundungan oleh pelaku. Seseorang yang dapat menjadi korban perundungan antara lain anak yang dianggap berbeda, baik fisik maupun kebiasaan, anak yang cenderung penurut dan tidak pandai bergaul, anak yang dianggap menyebalkan tetapi tidak mampu membela diri, dan sebagainya.Tak banyak korban perundungan yang tidak bisa melawan karena takut dengan kekuatan yang dimiliki oleh pelaku perundungan. Namun, pola pikir seperti ini yang harus diubah. Apabila kamu menjadi korban perundungan, jangan takut melaporkan kepada guru, orang tua, ataupun pihak lain yang bisa membantu kamu mengatasi masalah ini.
3. Saksi
Dalam kasus perundungan, pihak saksi bisa ada ataupun tidak. Apabila perundungan dilakukan hanya antara pelaku dan korban, maka tidak ada yang terlibat. Terkadang, ada pula saksi yang ikut melihat peristiwa perundungan.Namun, tak semua saksi membela korban. Bahkan, ada pula saksi yang juga ikut menjadi perundung. Seseorang dapat menjadi saksi perundungan ketika melihat kejadian, tetapi cenderung tidak melaporkan karena pelaku adalah temannya, menganggap ini bukan masalahnya, menganggap korban pantas mendapatkan perundungan, takut menjadi korban berikutnya, ataupun malas terlibat.
Itulah berbagai pihak yang terlibat dalam kasus perundungan. Sebagai pelajar berjiwa Pancasila, kita tidak boleh membiarkan perundungan terjadi. Janganlah menjadi pelaku perundungan, jangan juga menjadi korban yang tidak berani melawan perbuatan perundungan, serta jangan menjadi saksi yang tidak berani melaporkan kasus perundungan yang dilihatnya.
Baca juga: Ayo Cepat Sadar! Lakukan Hal Ini Kalau Kamu Pelaku Bully |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News