Plt Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto SE MA. ANTARA/Indriani/am.
Plt Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto SE MA. ANTARA/Indriani/am.

Respons Kemendikbudsistek Soal Pelecehan Seksual di Unri

Sri Yanti Nainggolan • 05 November 2021 17:27
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons kejadian kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Universitas Riau (Unri). Kementerian tersebut telah mengeluarkan aturan terkait isu tersebut. 
 
Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan. Yakni kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
 
"Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan," ujar Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dilansir dari Antara, Jumat, 5 November 2021. 

Ia menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan; serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
 
"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," terang Anang. 
 
Mahasiswi HI Unri alami pelecehan seksual oleh dosen. Sumber: Instagram @komahi_ur
Mahasiswi HI Unri alami pelecehan seksual oleh dosen. Sumber: Instagram @komahi_ur
 
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dekan pada mahasiswa di Universitas Riau. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada saat bimbingan skripsi. 
 
Tidak hanya terjadi di kampus itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di sejumlah kampus. Kekerasan seksual, lanjut Anang, merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan. 
 
Permendikbud tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik, yang menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.
 
"Dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan," tutur Anang. 
 
Untuk itu, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur setidaknya sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS.

Pelecehan seksual di Kampus Unri

Seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau (HI Unri) mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan skripsi. Hal itu diketahui dari media sosial Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri yang kemudian menjadi viral. 
 
"Saya mahasiswi Hubungan Internasional Fisip Unri angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ucap korban dalam sebuah video di akun Instagram @komahi_ur, dikutip Medcom.id, Jumat, 5 November 2021. 
 
Baca: Viral! Mahasiswi Unri Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi
 
Ia mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 12.30. Saat itu, korban menemui dosen Syafri Harto bimbingan proposal di ruang dekan.
 
Setelah selesai bimbingan, korban pun berniat menyalami tangan dosen untuk berpamitan. Namun, dosen tersebut mendekatkan diri ke badan korban. Ia memegang kedua bahu korban kemudian memegang kepala korban. 
 
"Setelah itu dia mencium pipi sebelah kiri saya dan mencium kening saya," ucap korban. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan