Perdebatan paling mengemuka apakah nilai TKA sekadar menjadi syarat administratif pendaftaran atau akan diperhitungkan sebagai salah satu komponen penentu kelulusan calon mahasiswa.
Di satu sisi, TKA dipandang sebagai instrumen untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan terstandar. Kehadiran TKA diharapkan dapat melengkapi penilaian atau validator rapor dan prestasi nonakademik yang selama ini menjadi basis utama SNBP.
Seperti apa sikap perguruan tinggi negeri (PTN)? Seperti apa posisi TKA bagi masing-masing PTN? Apakah ada perbedaan pemanfaatan TKA di PTN untuk SNBP 2026? Simak informasi lengkapnya di sini!
Belum adanya kejelasan terkait bobot nilai dan fungsi TKA dalam SNBP 2026 menimbulkan beragam tafsir. Hingga saat ini, kebijakan yang berlaku adalah hasil TKA belum digunakan sebagai penentu kelulusan SNBP.
Nilai TKA masih berfungsi sebagai syarat mendaftar jalur seleksi tanpa tes tersebut. Dengan begitu, siswa yang memiliki nilai TKA sudah memenuhi salah satu syarat siswa eligible untuk SNBP 2026.
Artinya, secara tidak langsung, siswa diwajibkan mengikuti TKA agar bisa masuk sebagai calon pendaftar SNBP 2026. Berapa pun nilai TKA 2025 siswa, yang terpenting adalah sudah mengikuti TKA dan memiliki hasilnya, sehingga peluang lolos SNBP masih terbuka.
Dengan ketentuan tersebut, nilai TKA menjadi penanda penting status siswa. Siswa yang telah mengikuti dan memiliki nilai TKA dinyatakan memenuhi syarat atau eligible untuk mendaftar SNBP, selama kriteria lain yang ditetapkan sekolah dan panitia seleksi juga terpenuhi.
Saat ini, sikap seluruh PTN terhadap TKA sama, yakni sebagai syarat mendaftar SNBP 2026.
Hal tersebut harus dipatuhi PTN karena termaktub dalam persyaratan.
Daftar kampus gunakan nilai TKA 2025 untuk SNBP 2026
Dari penjelasan dan aturan yang sudah ditetapkan panitia SNPMB, dalam SNBP 2026 semua PTN mewajibkan pendaftar memiliki nilai TKA 2025. Kepemilikan nilai TKA adalah syarat bagi siswa eligible untuk mendaftar SNBP 2026.Dengan begitu, kesimpulannya, sebanyak 76 PTN akademik akan menggunakan nilai TKA sebagai syarat mendaftar SNBP. Hal ini juga berlaku di 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 44 PTN Vokasi di seluruh Indonesia.
Berikut ini ketentuan, komponen seleksi, dan tahapan seleksi SNBP 2026 yang dikeluarkan panitia SNPMB:
Ketentuan umum SNBP 2026
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk mengisi PDSS
- Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP
Komponen seleksi SNBP 2026
Seleksi Jalur SNBP 2026 dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:- Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen
- Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung prodi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi, paling banyak 50 persen
- Kompisisi persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN
Tahapan seleksi SNBP 2026
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:- Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi
- Jika tidak lulus pada seleksi pilihan prodi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan prodi kedua
“Tahun ini ada persyaratan siswa eligible harus ikut TKA dan nilainya harus lengkap. Tidak boleh ikut TKA separuh-separuh. Yang ini hadir, yang ini enggak hadir. Nilai TKA ini ada tiga mata pelajaran wajib dan ada dua pilihan, jadi lima-limanya harus punya nilai, tidak boleh ada yang bolong,” tegas Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News