Ketua BEM FH UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan mekanisme penanganan kasus sebenarnya sudah memiliki tenggat waktu jelas. Aturan tersebut bersifat mengikat bagi pihak rektorat.
“Kalau misalkan Rektor masih mempertanyakan apakah punya tenggat waktu atau tidak, silakan dibaca lagi Peraturan Rektor yang berlaku, yang mungkin bahkan Rektor sendiri yang membuatnya,” kata Dimas kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.
Aturan Kerja Satgas PPKS dan Keputusan Rektor
Dimas merujuk Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki waktu 30 hari kerja untuk memeriksa laporan yang masuk.Setelah proses tersebut rampung, kata dia, Rektor wajib segera menetapkan keputusan akhir atas rekomendasi yang diberikan oleh Satgas. Batas waktu untuk Rektor adalah 5 hari setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas.
“Disebut secara jelas bahwa Satgas memiliki waktu 30 hari kerja untuk memeriksa laporan. Dan setelah 30 hari itu berlalu, setelah ada rekomendasi dari Satgas, rektor UI wajib mengeluarkan surat keputusan dalam tenggat waktu 5 hari,” ujar dia.
| Baca juga: Bukan DO, 16 Mahasiswa FHUI Dinonaktifkan! Dilarang Ngampus Selama 45 Hari |
Di tengah proses yang masih berjalan, BEM FH UI menyoroti belum adanya sanksi yang dijatuhkan kepada para terduga pelaku. Meskipun kasus ini telah mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.
Dimas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melihat kehadiran para terduga pelaku di ruang-ruang kampus. Namun ketiadaan keputusan resmi dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian.
“Sejauh ini belum ada sanksi yang ditetapkan kepada pelaku. Sehingga pastinya kita menginginkan supaya ruang-ruang kampus ini segera terbentuk aman, sehingga korban maupun mereka yang tidak nyaman terlindungi,” ucap dia.
BEM FH UI juga telah berkoordinasi langsung dengan Rektor untuk mendorong penanganan serius atas kasus tersebut. Di samping itu, mereka menegaskan akan terus mengawal komitmen yang telah disampaikan oleh pimpinan kampus.
“Dari pihak kampus sendiri, kami sudah ada koordinasi dengan rektor. Beliau mengatakan akan memberikan atensi penuh terhadap hal ini. Maka, mari kita lihat berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk kampus untuk bertindak dengan atensi penuh tadi,” kata Dimas.
Dia mengatakan tenggat waktu 30 hari tersebut kini menjadi tolok ukur keseriusan kampus dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, kondisi korban disebut masih terdampak secara psikologis akibat peristiwa yang telah berlangsung sejak 2025.
| Baca juga: BEM FH UI: Privasi Korban Kekerasan Seksual Harus Dijaga |
Dimas menekankan pentingnya percepatan penanganan agar korban mendapatkan kepastian dan rasa aman. “Apakah mereka terdampak mental, sudah pasti. Apakah mereka merasa terhina, merasa tidak punya harga diri, itu pasti. Ini dari tahun 2025, mereka takut,” ujar dia.
Dia juga menyoroti tantangan yang dihadapi korban apabila kasus dibawa ke ranah hukum. Khususnya terkait proses di kepolisian yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.
“Perjuangan bagi korban untuk melaporkan ke kepolisian itu bahkan lebih berat lagi. Mekanisme penanganan saat ini saya rasa belum berspektif korban,” kata dia.
Meski demikian, Dimas membuka kemungkinan pelaporan pidana apabila ada jaminan penanganan yang berpihak pada korban. Serta adanya kolaborasi dengan pihak berwenang terkait.
“Jika memang ada pihak kepolisian yang ingin membantu dan bisa menjamin penanganan yang berspektif korban, saya sangat terbuka. Kami siap berkolaborasi untuk membawa ini ke ranah pengadilan,” tegas dia.
BEM FH UI menilai penyelesaian kasus ini secara tuntas dan tepat waktu menjadi kunci mencegah normalisasi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kalau kasus ini terlewat lagi seperti kasus-kasus sebelumnya, maka orang-orang akan menormalisasi hal ini. Itu yang tidak boleh terjadi,” kata Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News