Kampus UI. Foto: UI
Kampus UI. Foto: UI

Bantah Kabar Pelaku Kekerasan Seksual FHUI adalah Anak Dekan, FIB UI: Tidak Benar

Citra Larasati • 15 April 2026 19:37
Ringkasnya gini..
  • FIB UI membantah kabar beredar tentang salah satu mahasiswa pelaku kekerasan seksual di FHUI adalah putra dekan di fakultas tersebut.
  • FIB UI menegaskan bahwa itu tidak benar dan merupakan misinformasi.
  • FIB UI menyatakan simpati yang mendalam kepada seluruh korban.
Jakarta: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) menegaskan, bahwa informasi yang menyebutkan salah satu terduga pelaku merupakan putra dari Dekan FIB UI adalah tidak benar. Dekan FIB UI tidak memiliki putra yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
 
Pernyataan ini disampaikan FIB UI melalui surat pernyataan resmi/klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @humasfibui.  Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media sosial dan media elektronik terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada pekan ketiga bulan April 2026.
 
Terkait kasus tersebut, beredar informasi yang mengaitkan salah satu terduga pelaku dengan pimpinan Fakultas IImu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. "FIB UI menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang menyebutkan salah satu terduga pelaku merupakan putra dari Dekan FIB UI adalah tidak benar atau misinformasi," kata surat tersebut. 

Terkait dengan kasus 16 mahasiswa FHUI yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 20 mahsiswi dan 7 dosen perempuan, FIB UI menyatakan simpati yang mendalam kepada seluruh korban. "Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan bahwa keadilan bagi korban menjadi prioritas utama," tegas surat tersebut.
 
FIB UI mendukung penuh proses investigasi yang transparan, akuntabel, dan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang. "Kami mendukung segala upaya penegakan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan ketentuan perundangan lainnya," ujarnya.
 
FIB UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial dengan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu. 
 
Sebelumnya, pihak Universitas Indonesia memastikan proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH) berjalan komprehensif. Kasus itu kini sepenuhnya ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) UI bekerja sama dengan pihak fakultas serta unit terkait di tingkat universitas.
 
Sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 
"Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam pernyataan video dikutip dari laman Metrotvnews.com Rabu, 15 April 2026.
 
Erwin memastikan proses penanganan berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPKS disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran.
 
Seluruh laporan bakal diverifikasi menyeluruh untuk memastikan keaslian fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kasus ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik yang besar.
 
Baca juga:  BEM FH UI: Privasi Korban Kekerasan Seksual Harus Dijaga
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan