"50 persen di antaranya merupakan murid di wilayah timur Indonesia. Adapun, 50 persen selebihnya tersebar di berbagai wilayah RI," beber Andhika usai Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Senin, 2 Maret 2026.
Pihaknya menyesalkan dana tersebut tidak diambil. Akhirnya, dana PIP tersebut tidak terserap dan mesti dikembalikan ke negara.
"Masih ada dana mengendap dan harus dikembalikan kepada negara," kata dia.
Andhika mengatakan murid yang semestinya menerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening. Dalam aturan, dana PIP tidak bisa disalurkan bila rekening tidak diaktivasi.
Andhika menyebut ada sekitar Rp600 miliar dana PIP yang harus dikembalikan kepada negara pada penganggaran 2024. Sedangkan, untuk anggaran 2025, dana yang mengendap mencapai Rp1 triliun per 31 Januari 2026.
"Sampai 31 Januari kemarin (2026) itu (dana PIP) masih mengendap ada Rp1 triliun, yang Rp600 miliar itu pengembalian Maret (2025), bulan Januari (2026) itu masih Rp1 triliun," ungkap dia.
Andhika mengakui masih banyaknya murid yang belum aktivasi rekening PIP menjadi masalah Puslapdik Kemendikdasmen. Terutama, karena kurangnya sosialisasi terkait proses aktivasi rekening ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk palajar dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan biaya. Kemudian, menarik kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar mau bersekolah lagi Lalu,
meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi dan biaya praktik.
Baca Juga :
Kemendikdasmen Luruskan Soal PIP Siswa SD di NTT Bunuh Diri: Bukan Tidak Cair, Tapi Enggak Diambil
Besaran bantuan penerima PIP sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Cara cek penerima PIP
- Akses situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Cek Penerima PIP
- Masukkan data siswa
- Ketik NISN
- Masukkan Tanggal Lahir
- Pilih Nama Ibu Kandung
- Pilih Cek Data
- Nama siswa dan sekolah
- Nomor rekning bank penyalur
- Status pencarian.
Syarat aktivasi rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2026, siswa penerima harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:- KTP Orang tua atau wali bagi siswa SD/SMP
- Kartu Keluarga dan KTP untuk siswa SMA/SMK
- Dokumen tambahan, jika aktivasi melalui kuasa (Sekolah/Kepala Sekolah) sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani kepala sekolah
- Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala Dinas Pendidikan
Penyerahan buku tabungan dan kartu debit
Setelah proses aktivasi selesai, penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM. Penyerahan kedua dokumen ini harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima oleh pihak sekolah atau bank penyalur.Buku tabungan dan kartu debit diserahkan langsung kepada peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum, atau kepada orangtua/wali apabila peserta didik belum cakap hukum. Penyerahan harus disertai dengan tanda serah terima sebagai bukti dokumen telah diterima oleh penerima PIP atau orangtua/walinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News