Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyanti. Foto: Medcom.id
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyanti. Foto: Medcom.id

KPAI: SKB Seragam Harus Diikuti Pembinaan dan Sanksi Tegas

Citra Larasati • 03 Februari 2021 23:24
Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan selain penegakan sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan bagi Guru, Murid, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri.
 
Apalagi Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum. Dalam SKB 3 Menteri, sekolah-sekolah dan daerah diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. 
 
Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi.  Sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM. 

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” urai Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Baca juga:  Langgar SKB Seragam Sekolah, Dana BOS Bakal Kena Getahnya
 
Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.  Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.
 
Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.  Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (Kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah gubernur.
 
Jika pelaku pelanggaran adalah gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.  Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan  sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 
 
Baca juga:  KPAI Apresiasi SKB Seragam Sekolah
 
Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait mengevaluasi ulang pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 
 
Hal ini, kata Retno, memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri.  "Meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” pungkas Retno. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan