"KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan dan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu 17 Februari 2021.
Kemudian bagi daerah yang blank spot atau tidak memiliki jaringan internet diberikan bantuan penguat sinyal. Sehingga, PJJ dapat berlangsung dan pelajar dapat terus mengikuti proses pembelajaran di tengah pandemi covid-19 dengan aman.
Baca: KPAI: Potensi Tinggal Kelas Meningkat Akibat PJJ
KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan di daerah memetakan sekolah yang memiliki pelajar dengan potensi putus sekolah. Pemantauan terkait biaya pendidikan juga harus dilakukan.
"Mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah atau Negara dalam keadaan apapun," terang Retno.
Pemetaan diperlukan agar potensi putus sekolah tidak berujung pada tingkat pernikahan anak dan pekerja anak. Pihaknya juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampayekan bahayanya perkawinan anak.
"Kita ingin mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemi covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News