Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Foto: Youtube TVR Parlemen
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Foto: Youtube TVR Parlemen

SPMB Malut 2026, Sherly Tjoanda: Tak Boleh Ada Titipan dan Jual Beli Kursi

Ilham Pratama Putra • 19 Juni 2026 14:40
Ringkasnya gini..
  • Sherly Tjoanda melarang titipan, pungli, gratifikasi, dan jual beli kursi dalam SPMB 2026.
  • Pemprov Malut membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.
  • SPMB 2026 diharapkan berjalan adil, transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Jakarta: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik yang mencederai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2926 di Malut. Ia menegaskan agar semua pihak menjunjung asas keadilan dalam penerimaan murid baru.
 
"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada gratifikasi, tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada manipulasi data maupun jual beli kursi sekolah," tegasnya melalui instagram @dikbud_malut, Jumat 19 Juni 2026.
 
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan menengah negeri tanpa intervensi pihak tertentu. Karenanya ia pun meminta pasyarakat agar membuat laporan jika menempukan pelanggaran. 
 
Baca juga: 
 

Guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB, Pemprov Maluku Utara juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan saluran tersebut untuk pengaduan terhadap dugaan pelanggaran atau mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Sherly meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kecurangan. Ia tak menolerir kasus-kasus seperti pungutan liar, maupun praktik percaloan dalam proses seleksi.
 
"Apabila mengalami kendala pendaftaran atau menemukan pelanggaran, segera laporkan melalui pusat layanan SPMB," katanya.
 
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui nomor 0852-8611-1238. Selain itu, petunjuk teknis serta informasi lengkap mengenai pelaksanaan SPMB dapat diakses melalui QR code yang disediakan pemerintah daerah maupun melalui kanal informasi resmi yang telah ditetapkan.
 
Baca juga: Sama-sama Gratis, Ini Bedanya PMB Swasta Gratis dan SPMB Bersama Jakarta 2026

Lebih lanjut, Sherly menegaskan pendidikan merupakan hak setiap anak. Karena itu, proses penerimaan murid baru harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
 
Menurut dia, satu kursi sekolah yang diperoleh secara jujur bukan hanya memberikan kesempatan belajar bagi seorang anak. Tetapi akses pendidikan juga menjadi investasi bagi masa depan daerah.
 
"Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang adil, karena satu kursi sekolah yang diberikan secara jujur adalah satu jalan menuju masa depan Maluku Utara yang lebih baik," ujar Sherly.
 
Ia juga meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara menjaga komitmen berlangsungnya SPMB 2026. Ia berharap SPMB 2026 berjalan dengan profesional, lancar, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA