Ia menyebut TKA dapat dijadikan sebagai validator rapor dalam penilaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur Prestasi, baik SPMB SMP maupun SMA.
"Meskipun formulasinya, mekanismenya akan ditentukan melalui kewenangan peraturan di masing-masing wilayah (Pemda)," kata Rahmawati dalam webinar Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SD di YouTube Ditpsd, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain itu, TKA ini juga akan menggantikan ujian kesetaraan yang ditujukan bagi siswa yang ingin mendapatkan ijazah SD, SMP dan SMA.
"Ketika murid-murid peserta didik di kesetaraan paket A, ingin disetarakan hasil belajarnya, seperti hasil belajar pendidikan formal, maka TKA ini juga berfungsi sebagai uji kesetaraan. Jadi tidak ada lagi uji kesetaraan," papar dia.
Rahmawati mengatakan TKA memiliki nilai dan fungsi yang sama dengan uji kesetaraan. "Karena hasilnya dapat menyetarakan hasil pendidikan non-formal seperti pendidikan formal," ujar dia.
Pendaftaran TKA 2026 jenjang SD dan SMP dibuka sejak 19 Januari 2026. Direktur Sekolah Dasar, Moch. Salim Somad, menyebut minat siswa mendaftar TKA 2026 sangat baik, utamanya di jenjang SD.
Salim mengatakan sudah ada 2,9 juta murid SD mendaftar TKA 2026. Jumlah tersebut sudah mencapai 99,6 persen dari siswa kelas 6 SD.
"Hingga Jumat 30 Januari 2026, jumlah peserta didik yang sudah mendaftar sebanyak 2,9 juta murid atau sebesar 99,6 persen," beber Salim.
Dia memerinci dari 2,9 juta siswa itu, 1,5 juta siswa adalah laki-laki dan 1,4 juta lainnya adalah siswa perempuan.
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
TKA SD dan SMP dapat diikuti oleh murid pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki NISN valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News