Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Medcom/Muhammad Syahrul Ramadhan

Subsidi Kuota Data Internet

KPAI: Pelajar dan Orang Tua Minta Kuota Umum Ditambah

Arga sumantri • 26 September 2020 21:04
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut orang tua dan peserta didik meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah subsidi kuota internet umum. Sebab, jumlah kuota umum jauh lebih kecil dari kuota belajar dan dinilai tak cukup untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
 
"Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB (gigabyte) dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
 
Retno menerangkan, sejak 23-25 September 2020, dirinya mendapat pengaduan melalui WhatsApp, Twitter, dan Facebook terkait subsidi kuota Kemendikbud. Para pengadu hanya menyampaikan agar keluhan dan usulan mereka disampaikan kepada pengambil kebijakan di Kemendikbud.

"Jumlah pengadu mencapai 50 orang (per 25 September 2020),  terdiri dari siswa, guru dan orang tua yang melakukan pengaduan melalui media sosial, tetapi mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK," kata Retno.
 
Baca: Nadiem: Paling Sering Digunakan, WhatsApp Masuk ke 'Kuota Belajar'
 
Domisili pengadu berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 24 persen pengadu berasal dari DKI Jakarta, 18 persen dari Jawa Barat, 16 persen dari Sumatra Barat, dan 8 persen dari Jawa Tengah. Selanjutnya, masing-masing 6 persen pengadu berasal dari Riau dan Sumatra Utara, masing-masing 4 persen dari Banten dan NTB, dua persen berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
 
"Para pengadu mengeluhkan kebijakan kuota dari Kemendikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya.
 
Menurut dia, sebanyak 40 persen pengadu ingin subsidi kuota belajar dihapus, dan seluruhnya menjadi kuota internet umum. Sisanya, ingin subsidi kuota umum ditambah porsinya.
 
 

Salah satu alasan pengadu mengusulkan perubahan besaran kuota umum dan kuota belajar karena aplikasi yang kerap digunakan di daerah mereka tidak termasuk aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar. Sebab, beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.
 
Alasan lainnya, sekolah menggunakan aplikasi e-learning yang disiapkan oleh cabang dinas pendidikan yang terintegrasi dengan YouTube dan aplikasi belajar yang digunakan tersebut sifatnya lokal, bukan nasional. Dengan begitu, kuota belajar tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.
 
Selain itu, kata Retno, para pengadu yang merupakan siswa SMK mengaku selama PJJ hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya. Contohnya, jurusan tata boga mencari referensi di aplikasi YouTube untuk praktik memasak dan cara penyajian makan, bidang keahlian perhotelan juga demikian. 
 
"Sementara aplikasi YouTube tidak termasuk dalam paket kuota belajar, dengan demikian para siswa SMK justru lebih banyak membutuhkan kuota umum," ucap Retno.
 
Baca: Belum Menerima Subsidi Kuota, Begini Mekanisme Pelaporannya
 
Atas pengaduan tersebut, KPAI akan menyampaikan kepada Kemendikbud melalui surat resmi agar pada pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan besaran kuota umum dan kuota belajar. KPAI ingin subsidi untuk PJJ ini tepat saran dan efektif membantu memperlancar pembelajaran jarak jauh secara daring.
 
KPAI juga mendorong dinas pendidikan di berbagai daerah melakukan pendataan para siswa dan guru yang terkendala PJJ secara daring setelah kebijakan pemberian kuota internet. Pendataan dapat dilakukan dengan melakukan rapat  daring secara berjenjang dengan kepala sekolah, para wali kelas dan guru mata pelajaran.
 
"KPAI mendorong Kemendikbud melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan wilayah-wilayah yang sulit sinyal, tak ada sarana dan prasarana daring, termasuk tidak ada listrik. Anak-anak di wilayah tersebut semestinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan penunjang PJJ dari pemerintah," ungkap Retno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan