“(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97% dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3% dilaksanakan oleh pemerintah,“ kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Atip saat menjadi pembicara dalam seminar dengan tajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA). Dalam kesempatan tersebut lembaga pendidikan swasta menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap arah kebijakan pembangunan pendidikan.
Atip menekankan, visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. Untuk merealisasikan hal itu diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.
Terkait dengan pendidikan yang digelar masyarakat atau swasta, Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan guru di semua kategori baik negeri maupun swasta dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan. “Guru yang telah lolos seleksi ASN PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya termasuk jika sebelumnya dia dari sekolah swasta,” terang Wamen.
Baca juga: SPMB 2025, Pemda Bakal Diwajibkan Gandeng Sekolah Swasta untuk Tampung Siswa |
Kebijakan PPDB
Tidak hanya soal guru, kebijakan lainnya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penggantian nama ini menurutnya tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.Masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, melainkan ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi; dan jalur mutasi.
“Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik),” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia merespons saran dari masyarakat, pendidik, dan siswa tentang kebijakan nasional terhadap Ujian Nasional (UN). Pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, akan tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, asesmen akan dilakukan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Di sisi lain, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat, Ki Saur Panjaitan, menyampaikan masukan tentang implementasi pembelajaran “Deep Learning” . Ia berharap agar kebijakan “Deep Learning” dapat dimaknai secara komprehensif oleh seluruh warga pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di berbagai pelosok daerah.
Hal ini agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak terkait. Sementara itu, mengenai kebijakan redistribusi guru, Ki Saur mengapresiasi karena dengan begitu guru yang telah menjadi ASN dapat dikembalikan lagi ke lembaga pendidikan swasta, jika asalnya dari sekolah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UNISMA sekaligus Ketua BMPS Kota Malang, Junaidi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan beberapa kebijakan strategis yang telah diambil Kemendikdasmen. “Alhamdulillah sekarang sudah ada kebijakan tentang redistribusi guru, mudah-mudahan pada tingkat implementasinya berjalan sesuai dengan semangat yang ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id