Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (SNP) tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbudristek akan mengundang seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut. "Untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anindito kepada Medcom.id, Rabu, 1 September 2021.
Pria yang akrab disapa Nino ini berharap, seluruh anggota BSNP dapat tetap terlibat dalam perumusan Standar Nasional Pendidikan melalui wadah baru bernama Dewan Pakar SNP. Seperti halnya BSNP, kata Nino, keanggotaan Dewan Pakar SNP juga akan ditetapkan oleh menteri.
"Jadi penetapannya sama antara keanggotaan BSNP dan Dewan Pakar. Yakni melalui keputusan menteri," ujarnya.
Baca juga: Azyumardi Azra: Pembubaran BSNP Blunder dan Kemunduran Bagi Pendidikan
Kemudian anggota Dewan Pakar SNP nantinya adalah juga anggota BSNP. "Kami akan mengirimkan penawaran resmi kepada masing-masing anggota BSNP dalam waktu dekat," tandas Nino.
Menurut Nino, pembubaran BSNP ini untuk menjalankan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
"Selain itu juga menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Nino.
Baca juga: Pengamat: Badan Standarisasi di Bawah Menteri Langgar UU Sisdiknas
Ia mengatakan, bahwa sesuai Undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. "Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," terang pria yang akrab disapa Nino ini.
Kemudian pada pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek juga menyebutkan, bahwa kini Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikanlah yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News