Sebab, dasar penghapusan BSNP disebut terkait dengan penghapusan Ujian Nasional (UN). Doni meyakini tidak ada hubungan UN dengan BSNP, meskipun pihaknya sebagai penyelenggara UN.
"Pemerintah sebenarnya bisa saja cukup menghapus pasal tentang tugas BSNP sebagai penyelenggaran UN, tidak perlu menghapus keberadaan BSNP sebagai badan," kata Doni dalam keterangannya, Senin, 3 Mei 2021.
Padahal menurutnya, menyelenggarakan UN hanyalah tugas tambahan di BSNP. Pun tugas tersebut tidak ada di amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yang lebih mengherankan, badan dan lembaga lain yang memiliki nomenklatur juga dihapuskan," kata Doni.
Selain BSNP, badan dan lembaga lain yang memiliki nomenklatur juga hilang, seperti Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah dan Madrasah (BAN S/M), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)," jelasnya.
Badan-badan tersebut menurutnya harus tetap hidup. Sebab di sanalah kontrol standar nasional pendidikan berada.
"Beberapa jabatan yang memiliki tugas dan fungsi juga hilang, seperti pengawas sekolah untuk pendidikan formal dan penilik sekolah untuk pendidikan nonformal. Lebih lagi, peranan Dewan Pendidikan sebagai fungsi kontrol kebijakan pemerintah yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas untuk diatur dalam PP juga dihapus dan tidak diatur," terang dia.
Baca juga: BSNP Sebut PP 57 Tergesa-gesa dan Tidak Matang
Dia pun mempertanyakan motif apa sebenarnya yang ada dibalik pembongkaran besar-besaran tersebut. Alasan tidak menyebutkan nomenklatur badan dan lembaga untuk menghindari stabilitas yang mematikan dinamika kelincahan dan fleksibilitas kebijakan pendidikan karena tantangan masa depan yang selalu berubah, tentu bisa diterima.
Penggagas UU Sisdiknas tentu memiliki alasan mengapa mereka menghadirkan Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan merupakan fungsi kontrol atas kebijakan Pemerintah oleh masyarakat yang organisasinya tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Sehingga lebih mandiri, independen dan objektif dalam memberikan pertimbangan untuk perbaikan pendidikan. Menurut Doni, tidak mengindahkan peran BSNP dalam UU Sisdiknas adalah sebuah kekeliruan.
Sebab UU Sisdiknas sendiri telah mengatur adanya badan yang memiliki fungsi menjamin mutu standar pendidikan nasional.
"Tidak mengatur badan yang memiliki tugas dan fungsi standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan dalam PP jelas sebuah kekeliruan, bahkan membahayakan bagi mekanisme cek dan kontrol kebijakan Kementerian. Apalagi langsung memberikan wewenang pendirian badan ini di tangan Menteri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News