Penggagas UU Sisdiknas tentu memiliki alasan mengapa mereka menghadirkan Dewan Pendidikan. Dewan Pendidikan merupakan fungsi kontrol atas kebijakan Pemerintah oleh masyarakat yang organisasinya tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Sehingga lebih mandiri, independen dan objektif dalam memberikan pertimbangan untuk perbaikan pendidikan. Menurut Doni, tidak mengindahkan peran BSNP dalam UU Sisdiknas adalah sebuah kekeliruan.
Sebab UU Sisdiknas sendiri telah mengatur adanya badan yang memiliki fungsi menjamin mutu standar pendidikan nasional.
"Tidak mengatur badan yang memiliki tugas dan fungsi standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan dalam PP jelas sebuah kekeliruan, bahkan membahayakan bagi mekanisme cek dan kontrol kebijakan Kementerian. Apalagi langsung memberikan wewenang pendirian badan ini di tangan Menteri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News