Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

BKN Larang ASN Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel CASN dan Sekolah Kedinasan

Ilham Pratama Putra • 29 Juli 2022 11:16
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pemilik dan atau pengajar di bimbingan belajar (bimbel) CASN atau sekolah kedinasan. Hal itu untuk menjaga penyelenggaraan seleksi CASN terbebas dari intervensi.
 
"Agar penyelenggaran seleksi CASN terbebas dari bentuk intervensi dan benturan kepentinggan," tulis BKN dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat, 29 Juli 2022.
 
BKN menyiapkan sanksi bagi pelanggar. Sanksi berupa hukum disiplin, mulai dari bersifat sedang hingga berat.

"Berdasarkan hasil pemerikasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis BKN.
 
BKN mendorong masyarakat umum atau pegawai melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan membuat pelaporan langsung.
 
Pelaporan langsung dapat dilakukan dengan laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung. Maupun atasan dari atasan langsung, Biro Sumber Daya Manusia, dan atau Inspektorat.
 
Pelaporan juga dapat dilakukan daring. Pelaporan daring dapat dilakukan melalui sistem aplikasi whistle blowing system BKN di wbs.bkn.go.id.
 
"Setiap laporan disertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa foto, saksi, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tulis BKN.
 
Baca juga: Kabar Gembira, PNS Punya Ijazah Setingkat Lebih Tinggi Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan