Direktur Jenderal Pendis M. Ali Ramdhani menyampaikan, pelaksanaan PPG guru agama tahun ini menggunakan sumber pembiayaan dari APBN dan APBD.
"Ini terdiri dari 7.000 guru madrasah mata pelajaran agama, dan 5.000 guru PAI mengikuti PPG yang dibiayai dari APBN. Serta, 2.887 guru PAI mengikuti PPG dengan biaya dari Pemerintah Daerah," jelas Ali Ramdhani, mengutip siaran pers Kemenag, Rabu, 9 Juni 2021.
Ali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan PPG kali ini. Menurutnya, pelaksanaan PPG ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyediakan guru-guru agama yang berkualitas dan profesional.
Ali menyampaikan, pelaksanaan PPG yang diselenggarakan secara daring ini menggunakan learning management system (LMS) yang dikembangkan oleh Ditjen Pendis yang diberi nama SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik).
"Ini sebagai penunjang pelaksanaan program PPG dalam Jabatan untuk mapel agama baik pada madrasah maupun sekolah," ungkapnya.
Baca: Santri Mulai Masuk Usai Lebaran, Pesantren Diminta Perketat Protokol Kesehatan
Ali berharap pelaksanaan PPG dapat berjalan dengan lancar dan peserta dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
"Kami menetapkan passing grade kelulusan peserta PPG sebesar 70. Semoga pelaksanaan PPG dapat berjalan dengan optimal," tuturnya.
Pelaksanaan PPG 2021 ini dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, dilaksanakan pada 2 Juni sampai 30 Agustus. Tahap kedua dilaksanakan pada 1 September sampai dengan 4 Desember 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana menambahkan bahwa pelaksanaan PPG PAI diselenggarakan di 28 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Kita laksanakan PPG PAI secara serentak di 28 LPTK terdaftar," jelasnya.
Ia menyebut ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan peserta selama mengikui PPG dalam jabatan tahun ini. Mulai dari pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, praktik pengalaman lapangan, ujian kinerja, dan ujian pengetahuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News