Melansir Antara, kasus ini ditemukan di salah satu toko peralatan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani menyatakan, tindakan ini melanggar aturan.
"Sebenarnya enggak boleh digadaikan, begitu beli, harus dikembalikan pada yang punya," kata Agus di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Temuan ini bermula dari pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan Polsek Kalideres. Polisi menangkap seseorang yang mengaku sebagai polisi dan wartawan, dan diduga memeras pedagang peralatan sekolah bernama Santi Adriani.
Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.
Baca: Sekolah di Yogyakarta Dilarang Mewajibkan Siswa Beli Seragam
Berdasarkan penjelasan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, kata Agus, ratusan KJP itu didapat korban dari para orang tua murid yang menitipkan KJP sebagai jaminan. Sehingga, korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran hanya dititipkan sebagai jaminan.
Agus mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan penyelidikan pemilik toko peralatan sekolah itu kepada kepolisian. Sebab, saat ini barang bukti ratusan KJP tersebut berada di Polsek Kalideres.
"Si pemilik (toko) nanti mungkin prosesnya di kepolisian yang berkompeten. Memang dia ada dugaan tindak pidana, karena menggadaikan KJP," kata Agus.
Agus mengatakan, saat ini sedang melakukan penyelidikan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sudin Pendidikan I Jakarta akan mengurus terkait penyalahgunaan pemilik KJP di wilayahnya.
"Terkait toko kami enggak ada hubungannya. Kalau ranah kami, penyelidikan terkait penerima KJP-nya ini yang sudah menyalahgunakan," ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News