Siswa belajar di kelas. Foto: Kemendikdasmen
Siswa belajar di kelas. Foto: Kemendikdasmen

Benarkah Sistem Tinggal Kelas Sudah Dihapus? Cek Fakta dan Ketentuan Resmi Kemendikdasmen

Ilham Pratama Putra • 02 Juni 2026 14:44
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menegaskan sistem tinggal kelas tidak dihapus dan masih dapat diterapkan oleh satuan pendidikan dalam kondisi tertentu.
  • Keputusan naik atau tidak naik kelas ditentukan melalui musyawarah pendidik dengan mempertimbangkan perkembangan murid secara menyeluruh selama satu tahun ajaran.
  • Siswa yang tidak naik kelas harus mendapatkan pendampingan dan intervensi belajar yang tepat agar perkembangan akademik dan karakter tetap berjalan optimal.
Jakarta: Sistem tinggal kelas di sekolah sedang ramai dibicarakan masyarakat. Banyak yang beranggapan jika sistem tinggal kelas saat ini sudah tidak berlaku. 
 
Namun, benarkah sistem tinggal kelas sudah tidak berlaku? Yuk simak penjelasan resmi dari Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 
 
Melansir unggahan instagram @puskurjar, tidak ada penghapusan sistem tinggal kelas. Artinya isu terkait sistem tinggal kelas dihapus tidak sepenuhnya benar. 

"Katanya sekarang sudah tidak ada tinggal kelas, benar enggak sih? Tidak sepenuhnya benar," tulis akun instagram @puskurjar dikutip Selasa 2 Juni 2026. 
 
Baca juga: Orang Tua Tenang Saja! Masuk SD di SPMB 2026 Tak Wajib Ijazah TK

Adapun keputusan naik atau tidak naik kelas tetap dapat dilakukan oleh satuan pendidikan. Keputusan terkait naik atau tidak naik kelas ditentukan melalui musyawarah pendidik dengan mempertimbangkan perkembangan murid secara menyeluruh.
 
"(Keputusan naik kelas atau tidak) mempertimbangkan perkembangan murid secara menyeluruh selama satu tahun ajaran," tulis akun tersebut. 
 
Jika terdapat capaian pembelajaran yang belum terpenuhi atau ada pertimbangan terkait sikap dan karakter, satuan pendidikan dapat menetapkan murid untuk tidak naik kelas. Namun, keputusan tersebut harus disertai pendampingan dan intervensi yang tepat agar murid mendapatkan dukungan belajar yang dibutuhkan. 
 
Untuk siswa yang ditetapkan tidaak naik kelas, maka pendampingan menjadi prioritas. Sekolah perlu menyiapkan rencana intervensi dan pendampingan yang jelas. 
 
"Agar proses perkembangan murid tetap berjalan secara optimal," lanjut unggahan tersebut. 
 
Baca juga: Tak Lolos Negeri? 53 Daerah Beri Bantuan Biaya Sekolah Swasta di SPMB 2026

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA