"Jadi ini sifatnya sukarela. Justru dalam rangka memenuhi hak mahasiswa," kata Nizam, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut Nizam, program komponen cadangan ini bisa memberikan keuntungan bagi para mahasiswa. Komcad akan menjadi nilai tambah selain gelar kesarjanaan yang disandang saat lulus dari kampus.
"Kalau memenuhi syarat, saat lulus, selain mendapat kesarjanaan, juga dapat menjadi perwira cadangan," ungkap Nizam.
Baca: Pendidikan Bela Negara Tidak Melulu Militer
Nizam percaya program ini bisa membekali pengetahuan kepemimpinan dan bela negara untuk para mahasiswa. Toh, peran warga negara dalam pertahanan negara juga merupakan amanat undang-undang.
Nizam menambahkan, komponen cadangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Salah satu butir dalam aturan itu mengamanahkan tentang hak warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi komponen cadangan.
"Mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara," ujarnya.
Niam menyatakan, teknis program Komcad ada di Kemenhan. Yang jelas, rekrutmen program tersebut sudah dibuka sejak 1 Agustus 2020, dan ditutup 29 Agustus 2020.
"Mahasiswa dapat mengambil program komponen cadangan dengan mengikuti pelatihan yang disiapkan Kemenhan," terangnya.
Baca: Praktisi: Pendidikan Militer di Kampus Bukan Kebutuhan Mendesak
Komcad merupakan program yang bakal memberikan pendidikan militer kepada warga negara berusia 18-35 tahun. Komcad disiapkan untuk pengerahan melalui mobilisasi. Tujuannya, memperbesar dan memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Program yang diinisiasi Kemenhan ini menuai polemik. Sebagian kalangan menganggap program pendidikan militer di lingkungan kampus ini belum mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News