Pasal 4 Perpres tersebut menyebut tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025. Tukin diberikan setiap bulan mempertimbangkan kinerja pegawai.
Berikut ini besaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek berdasarkan Perpres 19/2025:
- Tukin kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
Sebelumnya, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN yang tertunda sejak Tahun 2020. Namun, kementerian menegaskan tidak bisa memberikan tukin dosen sejak 2020-2024.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek) dan tutup buku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang dikutip dari laman Antara, Jumat, 31 Januari 2025.
Togar mengungkapkan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh. Pemerintah memutuskan memberikan tukin mulai 2025 dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun.