MK memutuskan sekolah SD-SMP swasta tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan. "Dengan adanya keputusan MK ini harus ada refocusing anggaran pendidikan," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Satriwan menyororti anggaran pendidikan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran anggaran pendidikan di APBN mencapai 20 persen.
Namun, dana yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat kecil. "Hanya 4,6 persen. Jadi, Kemendikdasmen ini tidak memperoleh anggaran yang signifikan di dalam postur APBN. Jadi 20 persen itu Kemendikdasmen cuma dapat Rp33 triliun, jadi sangat kecil," papar dia.
Baca juga: Anggaran Kemendikdasmen Dipangkas Rp7,2 Triliun, Program Wajib Belajar hingga Pelatihan Vokasi Dikorbankan |
Satriwan menegaskan refocusing anggara diperlukan agar putusan MK dapat diimplementasikan. Putusan MK memerintahkan sekolah SD-SMP swasta tak lagi memungut biaya dari masyarakat.
"Karena pendidikan dasar gratis, maka sudah waktunya Kemendikdasmen mengelola anggaran pendidikan secara siginifikan," kata dia.
Menurutnya, putusan MK tersebut sangat mungkin diimplementasikan. Meskipun, tentu ada proses yang harus dilalui, sehingga penerapan sekolah SD-SMP swasta gratis tidak bisa langsung berjalan.
"Oleh karena itu kami melihat implementasinya harus secara bertahap implementasi," tutur dia.
Selain itu, penerapan putusan MK harus dilakukan dengan transparan, termasuk pengelolaan kontrol yang terukur. "Harus jelas implementasinya, kontrolnya, monitoringnya. Oleh karena itu kami berharap bahwa ini diimplementasikan harus betul-betul tegas kepada sekolah-sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS, yang sudah mendapatkan dana BOS," ujar Satriwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News