Ilustrasi: MI/Gino Hadi
Ilustrasi: MI/Gino Hadi

5 Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan 2025 Dari Kacamata JPPI

Citra Larasati • 12 Februari 2025 13:03
Jakarta:  Pemangkasan anggaran pendidikan tahun 2025 menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana tidak, di tengah berbagai persoalan krusial yang masih menghantui, pemerintah justru mengambil langkah yang berpotensi memperburuk kondisi pendidikan di Tanah Air.
 
JPPI mempertanyakan pemangkasan anggaran ini juga menimpa tiga kementerian utama yang terkait dengan pendidikan, yaitu Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag. Jika sampai mengurangi mandatory spending 20%, berarti pemerintah sudah melanggar pasal 31 UUD 1945.
 
"Jadi, mandatory spending 20% itu harusnya dipertahankan, bukan malah disunat sana-sini," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Langkah ini tentu sangat disayangkan, mengingat banyaknya tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia. Pengurangan anggaran pendidikan akan membawa dampak yang sangat luas dan serius bagi masa depan bangsa.
 
Baca juga:  Pemerintah Telah Gelontorkan Rp13,4 Triliun untuk Bantuan PIP

5 Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan

  1. Ancaman penurunan kualitas pendidikan. Anggaran yang terbatas akan berdampak pada kualitas guru yang rendah, fasilitas Pendidikan yang buruk dan sangat kurang, dan akses pada sumber belajar yang sangat terbatas. Hal ini akan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
  2. Bertambahnya angka putus sekolah. Banyak siswa, terutama dari keluarga miskin dan kelompok rentan lainnya, yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan. Pengurangan anggaran dapat menyebabkan mereka putus sekolah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan. 
  3. Sulitnya akses pendidikan di daerah. Jumlah sekolah di kota saja masih sangat terbatas, apalagi di daerah-daerah jauh dari perkotaan. Di kota, daya tampung sekolah negeri sangat minim, apalagi di daerah, wujud fasilitas gedung sekolah saja banyak yang tidak punya. Apalagi untuk jenjang sekolah menengah, sangat susah diakses di daerah.
  4. Pemecatan guru honorer secara massal. Kebijakan ini pernah terjadi di tahun 2024. Ribuan guru honorer telah terdampak kebijakan ini, mereka diputus kerja secara sepihak. Jika anggaran pendidikan 2025 tambak cekak karena adanya pemangkasan, maka guru honorer ini rentan untuk dipecat karena status dan kekuatan hukum mereka sangatlah lemah.
  5. Meningkatnya ketimpangan pendidikan. Anak-anak dari keluarga kaya akan memiliki akses pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan anak-anak dari keluarga miskin. Hal ini akan semakin memperlebar kesenjangan pendidikan di Indonesia. Apalagi, daya tampung sekolah sekolah negeri sangat minim. Jadi, mau tidak mau, harus masuk sekolah swasta yang berbayar mahal. 
Untuk itu.  JPPI mendesak Presiden meninjau kembali keputusan pemangkasan anggaran pendidikan tahun 2025. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai pemangkasan anggaran ini justru menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia.
 
JPPI juga meminta Presiden untuk lebih memperhatikan nasib anak-anak yang tidak/putus sekolah, daerah-daerah yang belum memiliki sekolah, kondisi infrastruktur sekolah yang rusak, nasib guru honorer yang tidak diakui dan tidak jelas ujungnya, kesejahteraan guru dan dosen, serta biaya sekolah dan kuliah yang tambah mahal. Ini semua adalah kewajiban perioritas yang harus dipenuhi pemerintah dan harus didahulukan. 
 
JPPI memandang, dalam soal penganggaran, Presiden harus dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan. APBN harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan juga kredibel. 
 
JPPI meminta Presiden untuk menjaga mandatory sepending minimal 20% untuk sektor pendidikan. Jika tidak, maka pemerintah bisa dianggap inkonstitusional, karena tidak menjalana isi UUD 1945, pasal 31, ayat 4: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan