Persoalan ini membuat pihak SMA Negeri 11 Semarang bereaksi. Sebab, dalam video porno imitasi yang dibuat Chiko menggunakan wajah guru, siswa dan alumni SMAN 11.
Chiko juga diduga mengunggah foto dan video porno deepfake itu ke media sosial. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turut menyoroti kejadian itu.
"Sudah kami sampaikan bahwa setiap ekspresi baik menggunakan AI ataupun yang konvensional sketsa dan sebagainya itu mempunyai konsekuensi," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, di kantor Kemendiktisaintek, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia berharap Chiko diberikan tindakan khusus atas perbuatannya, termasuk pembinaan.
"Harus ada suatu tindakan khusus dari pimpinan perguruan tingginya untuk bisa melakukan asesmen dan juga pembinaan kedepan," tegas Togar.
Pembinaan terhadap Chiko diperlukan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Togar berharap kejadian serupa tak muncul kembali.
Togar juga berharap ada asesmen untuk melihat alasan Chiko melakukan tindakannya. Sebab, bisa saja ada unsur kesengajaan bahkan gangguan mental.
"Kita bisa lihat apakah ini suatu kesengajaan atau memang ada berkaitan dengan masalah gangguan mental," sebut dia.
Dia mengatakan sebenarnya sudah ada panduan kepada kampus dalam pemanfaatan AI. Sosialisasinya sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.
Seharusnya, warga kampus juga sudah tahu penyalahgunaan teknologi bisa berujung pidana melalui Undang-Undang ITE. Sehingga, warga kampus bisa lebih bijak dan berhati-hati.
"Tapi maksud kita bukan menghukum, tapi memang bertanggung jawab," tegas Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id