Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Ijtihad: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Fungsi

MetroTV • 24 Desember 2022 13:29
Jakarta:: Ijtihad adalah usaha yang dilakukan untuk mencapai sesuatu melalui pemikiran yang didasarkan oleh Alquran dan Hadist. Kata Ijtihad menurut bahasa artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. 
 
Kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, “Al-Jahdu” yang artinya “daya upaya atau usaha yang keras.” Dari pemahaman tersebut, dipahami bahwa Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan untuk melakukan sebuah proses penafsiran untuk memperluas pemahaman hukum Islam. 
 
Dalam Islam,  Ijtihad merupakan salah satu sumber penetapan hukum Islam. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadist. Seseorang yang melakukan Ijtihad, disebut sebagai Mujtahid bagi laki-laki, dan Mujtahida bagi perempuan. 
 
Baca: Pengertian Muamalah dari Hukum, Jenis, Tujuan, hingga Contoh
 

Tujuan dan Syarat Ijtihad 

Tujuan Ijtihad adalah untuk memberikan pedoman hidup bagi manusia, ketika menemukan solusi atas sebuah permasalahan yang belum ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Maka dari itu tidak bisa sembarangan orang menjadi Mujtahid atau Mujtahida, berikut adalah syarat-syarat melakukan Ijtihad:
  1. Memahami ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum. 
  2. Mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’kan oleh para ahlinya. 
  3. Memahami Nasikh dan Mansukh. 
  4. Memahami Bahasa Arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna. 
  5. Memahami Ushul Fiqh.
  6. Memahami dengan jelas rahasia-rahasia Tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  7. Mengetahui kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
  8. Mengetahui seluk beluk Qiyas.
 

Fungsi Ijtihad 

Fungsi utama dalam Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum atas sebuah masalah. Saat pertama kali Al-Quran diturunkan hingga saat ini, sudah banyak perubahan manusia yang terjadi. 
 
Berbeda dengan zaman itu, saat ini manusia sudah hidup di zaman modern, di mana permasalahan menjadi lebih banyak dan kompleks. Permasalahan baru yang muncul ini membutuhkan solusi baru yang berdasarkan ajaran Islam. 
 
Ketika terjadi sebuah permasalahan dalam umat Islam, hal pertama yang dilakukan adalah mengkaji perkara tersebut apakah sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran atau Hadist. Jika sudah ada, maka permasalahan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Al-Quran dan Hadist. Namun jika belum ada ketentuan yang jelas, maka permasalahan tersebut memerlukan ketetapan Ijtihad. 
 

Jenis Ijtihad 

  1. Ijma’ 
Ijma’ merupakan kesepakatan untuk menetapkan hukum sebuah masalah sesuai dengan ketentuan agama Islam. Kemudian, kesepakatan tersebut menghasilkan Fatwa yang artinya keputusan yang sudah diambil bersama dan harus diikuti oleh semua umat. 
  1. Qiyas 
Qiyas sederhananya adalah sebuah pengibaratan atau analogi terhadap hukum sesuatu dengan melihat persamaan prinsip. Misalnya, ketika sebuah perkara yang terjadi di masa kini pernah terjadi di masa sebelumnya dan memiliki kesamaan sebab, akibat, bahaya, dan aspek lainnya. Hasil keputusan Qiyas disamakan dengan hasil ketetapan perkara sebelumnya. 
  1. Maslahah Mursalah 
Maslahah Mursalah adalah cara menetapkan hukum Islam berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya. Misalnya adalah penerapan hukum penjara dan adopsi sistem keuangan Romawi yang dilakukan oleh Khalifar Umar bin Khattab.
  1. Sududz Dzariah 
Sududz Dzariah adalah sebuah keputusan hukum atas hal mubah, makruh, atau haram demi kepentingan umat Islam. Salah satu contohnya adalah menanam pohon anggur. Dalam Islam, diperbolehkan untuk menanam pohon anggur namun haram hukumnya jika anggur tersebut diproduksi menjadi minuman keras. 
  1. Istishab 
Istishab adalah suatu penetapan hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut. Misalnya ketika seseorang melakukan wudhu untuk solat Subuh, maka wudhu tersebut masih diperhitungkan pada saat ia melakukan solat Dhuha. 
  1. Urf 
Urf adalah penetapan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist. Misalnya berdasarkan Al Urf al-Khash, yaitu urf yang berlaku pada suatu tempat, contohnya adalah kegiatan halal bihalal yang hanya berlaku di Indonesia. 
  1. Istihsan 
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya, karena adanya dalil syara’ yang mewajibkannya. Contohnya adalah dalam dunia kesehatan, yakni ketika dokter memeriksa pasien lawan jenis dan mengharuskan ia melihat auratnya. Menurut Istihsan, dokter diperbolehkan melihat aurat lawan jenis demi kepentingan kesehatan pasien. 
 
(Tamara Pramesti Adha Cahyani)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan