Kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, “Al-Jahdu” yang artinya “daya upaya atau usaha yang keras.” Dari pemahaman tersebut, dipahami bahwa Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan untuk melakukan sebuah proses penafsiran untuk memperluas pemahaman hukum Islam.
Dalam Islam, Ijtihad merupakan salah satu sumber penetapan hukum Islam. Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadist. Seseorang yang melakukan Ijtihad, disebut sebagai Mujtahid bagi laki-laki, dan Mujtahida bagi perempuan.
Baca: Pengertian Muamalah dari Hukum, Jenis, Tujuan, hingga Contoh |
Tujuan dan Syarat Ijtihad
Tujuan Ijtihad adalah untuk memberikan pedoman hidup bagi manusia, ketika menemukan solusi atas sebuah permasalahan yang belum ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Maka dari itu tidak bisa sembarangan orang menjadi Mujtahid atau Mujtahida, berikut adalah syarat-syarat melakukan Ijtihad:- Memahami ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’kan oleh para ahlinya.
- Memahami Nasikh dan Mansukh.
- Memahami Bahasa Arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Memahami Ushul Fiqh.
- Memahami dengan jelas rahasia-rahasia Tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Mengetahui kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
- Mengetahui seluk beluk Qiyas.
Fungsi Ijtihad
Fungsi utama dalam Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum atas sebuah masalah. Saat pertama kali Al-Quran diturunkan hingga saat ini, sudah banyak perubahan manusia yang terjadi.Berbeda dengan zaman itu, saat ini manusia sudah hidup di zaman modern, di mana permasalahan menjadi lebih banyak dan kompleks. Permasalahan baru yang muncul ini membutuhkan solusi baru yang berdasarkan ajaran Islam.
Ketika terjadi sebuah permasalahan dalam umat Islam, hal pertama yang dilakukan adalah mengkaji perkara tersebut apakah sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran atau Hadist. Jika sudah ada, maka permasalahan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Al-Quran dan Hadist. Namun jika belum ada ketentuan yang jelas, maka permasalahan tersebut memerlukan ketetapan Ijtihad.
Jenis Ijtihad
- Ijma’
- Qiyas
- Maslahah Mursalah
- Sududz Dzariah
- Istishab
- Urf
- Istihsan
(Tamara Pramesti Adha Cahyani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id