Dalam agama islam, kegiatan transaksi jual beli dalam umatnya diatur oleh syariat, yang terdiri dari hak dan kewajiban yang disebut dengan Muamalah.
Mengutip dari buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman, mauamalah berasal dari kata amala, ya’malu, wazan fa’alu, ya’filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan.
Muamalah adalah ilmu fiqih islam dalam bidang ekonomi. Muamalah menurut filmu fiqih adalah kegiatan tukar menukar barang yang memiliki manfaat. Transaksi yang termasuk ke dalam muamalah selain jual beli adalah upah, utang, sewa, modal, dan sebagainya.
Umat muslim yang mengamalkan muamalah akan terhindar dari perbuatan buruk yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Setiap kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan juga akan mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Hukum Muamalah
Ketetapan Allah dalam muamalah hanya mengenai hal-hal pokok yang tidak terperinci seperti ibadah. Hukum muamalah adalah mubah atau boleh, selain itu muamalah juga memiliki sifat terbuka dan bisa dikembangkan melalui ijtihad. Berikut adalah cara melaksanakan itjihad dalam beberapa metode yang dikutip dari Jurnal Penelitian dan Pemikiran Islaman karya Abdul Munib:- Qiyas atau analogi, yaitu dengan cara mencari pembandingnya atau pengibaratannya.
- Maslahah mursalah, yaitu bertumpu pada pertimbangan menarik manfaat menghindari mudharat.
- Ihtihsan yaitu, meninggalkan dalil-dalil khusus dan menggunakan dalil umum yang dipandang lebih kuat.
- Ihtihsab yaitu, dengan cara melestarikan berlakunya ketentuan asal yang ada terkecuali dalil yang menentukan lain.
- Mengukuhkan berlakunya adat kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah.
Jenis-jenis Muamalah
1. Jual BeliKegiatan jual beli dalam bahasa arab disebut sebagai ba’i yang artinya tukar menukar. Hukum jual beli tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dalam Islam, melakukan jual beli memiliki beberapa syarat seperti sebagai berikut:
- Harus ada barang dan uang untuk terjadinya syarat transaksi jual beli. Barang yang ada harus bersifat halal dan suci.
- Penjual dan pembeli dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan. Selain itu juga harus sudah dewasa atau sudah baligh.
- Menyebutkan ijab qabul yang berbunyi “Saya menjual barang ini kepada Anda dengan harga Rp5.000” dan dijawab oleh pembeli dengan “Saya setuju dengan harga Rp5.000”.
2. Khiyar
Transaksi khiyar membebaskan penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau tidak transaksi jual beli. Khiyar dibagi menjadi tiga:
- Khiyar Majis, penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk melanjutkan transaksi atau tidak ketika dalam lokasi yang sama.
- Khiyar Syarat, penjual dan pembeli telah membuat kesepakatan bersama yang disetujui.
- Khiyar Aibi, pembeli dapat mengembalikan barang kepada penjual apabila barang yang dibeli masih dalam keadaan baru dan tidak berkurang apapun.
3. Muharabah
Transaksi muharabah merupakan transaksi yang bersifat angsuran dan sudah disepakati bersama.
Sewa Menyewa
Dalam Islam sewa menyewa disebut sebagai ijarah yang artinya imbalan yang diberikan kepada seseorang. Ijarah adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap orang lain yang diberikan dalam bentuk uang. Misalnya adalah jasa, atau kendaraan. Perlu diingat bahwa dalam melakukan ijarah, jasa atau barang yang disewakan menjadi hak penuh dari pemberi sewa.
Hutang Piutang
Dalam melakukan hutang piutang harus melaksanakan rukunnya yakni, adanya harta, ijab qabul, dan adanya pemberi hutang dan penghutang.
Tujuan Muamalah
Muamalah adalah ilmu yang mengatur hubungan sesama manusia dan menciptakan hubungan timbal balik antar manusia. Manusia yang melaksanakan muamalah akan memiliki kehidupan yang rukun dan tentram, serta dijauhkan dari kedhaliman.Melaksanakan muamalah sesuai syariat islam akan menciptakan hubungan yang harmonis antar manusia, karena dalam Islam muamalah mendorong sifat saling tolong menolong.
(Tamara Pramesti Adha Cahyani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id