Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih Islam. Sehingga, sudah sah secara syar’i.
"Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang dan sudah sah secara syar’i," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 12 Juni 2022.
Dia menegaskan Indonesia bukan negara agama. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, di mana semua agama dan pemeluk agama dilindungi untuk beribadah.
"Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan," ujar Mahfud saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu, 11 Juni 2022.
Mahfud mengatakan masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diasporanya, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.
Mahfud MD menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.
Mengutip Imam Al Ghazali, Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar. Sehingga, keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.
Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan. Sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.
Dengan demikian, dia berpandangan negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.
"Secara fikih bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda, dan kalau kita bersatu, insyaallah Indonesia makmur," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengatakan Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih
Islam. Sehingga, sudah sah secara syar’i.
"Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang dan sudah sah secara syar’i," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 12 Juni 2022.
Dia menegaskan Indonesia bukan negara agama. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, di mana semua agama dan pemeluk agama dilindungi untuk beribadah.
"Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan," ujar Mahfud saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu, 11 Juni 2022.
Mahfud mengatakan masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diasporanya, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.
Mahfud MD menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (
Indonesisch Cultureel Centrum), di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.
Mengutip Imam Al Ghazali, Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar. Sehingga, keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.
Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan. Sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.
Dengan demikian, dia berpandangan negara berdasarkan
Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.
"Secara fikih bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda, dan kalau kita bersatu, insyaallah Indonesia makmur," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)