Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan 25 prodi tersebut diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Sebanyak 25 prodi itu telah disahkan pada 31 Agustus 2026.
Pembukaan 25 prodi tersebut menjadi bagian dari dua skema pendidikan dokter spesialis yang kini dijalankan pemerintah. Yakni hospital-based dan university-based.
"Selain meluncurkan 25 Prodi baru skema hospital-based di Rumah Sakit Pelaksana Pendidikan Utama atau RSPPU, sebelumnya pada Februari 2026 yang lalu kita juga telah mengesahkan pembukaan 160 Prodi baru skema university-based," kata Dudung dalam instagram @kantorstafkepresidenanri dikutip Selasa 1 September 2026.
Perbedaan hospital-based dan university-based
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, berikut perbedaan antara hospital based university based:- Pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based/RSPPU) berfokus pada penguatan kompetensi klinik dan orientasi pelayanan, sedangkan pendidikan berbasis universitas (university-based) lebih menitikberatkan pada penguatan fondasi akademik.
- Perbedaan mendasar lainnya terletak pada kepastian karier pascakelulusan
- Peserta didik sudah memiliki jaminan lokus penempatan kerja secara pasti setelah lulus, berbeda dengan jalur universitas.
- Selain itu, lokasi rumah sakit jejaring untuk praktik tahap mandiri pada program RSPPU menjangkau secara luas ke seluruh wilayah Indonesia, sementara jalur universitas umumnya hanya terbatas di wilayah sekitar institusi pendidikan tersebut berada.
- Dari segi pembiayaan dan fasilitas, peserta didik hospital-based mendapatkan dukungan finansial yang lebih komprehensif, seperti beasiswa penuh dari LPDP yang mencakup fasilitas penginapan hingga tanggungan konsumsi saat tugas jaga.
- Sebaliknya, peserta didik university-based dikenakan biaya stase sesuai dengan kesepakatan antara fakultas kedokteran dan rumah sakit tempat mereka praktik.
- Meski memiliki sejumlah perbedaan teknis dan administratif tersebut, fasilitas, batas maksimal jam kerja, dan standar kurikulum tetap disamakan agar kedua sistem ini saling melengkapi tanpa menciptakan dualisme pendidikan.
"Keduanya memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global," ujarnya.
Ia juga menegaskan kedua jalur tersebut memiliki legalitas yang setara. Pemerintah berharap keberadaan dua skema itu dapat mempercepat pencetakan dokter spesialis sekaligus memperluas distribusinya ke berbagai wilayah Indonesia.
Ia menegaskan saat ini terdapat kekurangan 268.773 tenaga spesialis medis. Dari jumlah tersebut, ia menyebut membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kabupaten dan kota, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kebutuhan dokter spesialis terutama berkaitan dengan layanan penyakit berat, seperti kanker dan jantung, yang selama ini masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Dudung mengatakan pembukaan dua skema PPDS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menormalisasi ekosistem pendidikan dokter spesialis nasional.
"Agar nantinya kita dapat keluar menghadapi sejumlah hambatan regulasi dan birokrasi," pungkasnya.