Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Kemendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Kemendikdasmen

Bukan Cuma Sekolah Negeri! 23% Dana Revitalisasi 2025 Mengalir ke Sekolah Swasta

Ilham Pratama Putra • 20 Mei 2026 10:33
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen mengalokasikan 23 persen dana revitalisasi pendidikan 2025 untuk sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
  • Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta yang selama ini berperan dalam pendidikan nasional.
  • Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak lagi membedakan sekolah negeri dan swasta secara kaku.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tak hanya mengalirkan dana revitalisasi ke sekolah negeri. Sekolah swasta turut menjadi penerima manfaat dana perbaikan sekolah tersebut. 
 
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan sebanyak 23 persen program revitalisasi pendidikan Tahun 2025 diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta. Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Kemendikdasmen kepada sekolah swasta.
 
“Revitalisasi Tahun 2025 itu, 23 persennya kami alokasikan ke swasta,” kata Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026.

Melalui kebijakan ini, sekolah swasta mulai mendapatkan porsi lebih besar dalam kebijakan pendidikan nasional. Sebab, keberpihakan itu tak sebatas pada anggaran revitalisasi. 
 
"Karena sekolah swasta selama ini ikut berperan besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional," jelas dia.
 
 
Baca juga: Rp1,9 Triliun Dialirkan untuk Revitalisasi 2.792 Sekolah Pascabencana Sumatra

 
Mu’ti menjelaskan kebijakan yang diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut, pemerintah memberikan ruang partisipasi besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
“Undang-Undang 20 Tahun 2003 menyebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam pendidikan, bahkan ada ayat yang menyebutkan juga masyarakat wajib membiayai pendidikan,” ujar dia.
 
Karena itu, Kemendikdasmen mulai mengubah pendekatan kebijakan terkait sekolah swasta. Hal itu agar tidak lagi ada perbedaan keberpihakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta secara kaku.
 
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar semua kebijakan kami bersifat inklusif dan berkeadilan,” kata Mu’ti.
 
Baca juga: 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi pada 2026

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA