"TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan. Setelah TKA ini masih ada kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa," kata Mu'ti saat meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan penentu kelulusan siswa adalah sekolah. Sehingga, setelah TKA masih ada tes yang diselenggaran sekolah.
"Juga ada tes yang diselenggarakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran," ujar dia.
TKA berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa, khususnya pada aspek literasi dan numerasi serta dilengkapi dengan survei karakter dan lingkungan belajar. Mu'ti mengatakan hasil TKA akan melengkapi penilaian prestasi siswa yang selama ini telah mencakup nilai rapor serta capaian nonakademik.
“Melalui TKA, kita ingin memperoleh profil kemampuan murid yang lebih komprehensif, baik dari sisi akademik maupun karakter. Data ini nantinya menjadi salah satu referensi dalam proses sistem penerimaan murid baru melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi,” ujar dia.
Mu'ti mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan TKA melalui jargon “Jujur dan Gembira”. Ia berpesan kepada para siswa untuk mengikuti tes dengan jujur dan penuh semangat serta tidak menjadikan TKA sebagai beban.
“Kerjakan dengan jujur dan gembira, karena ini adalah bagian dari proses, bukan akhir. Selain itu, kami juga mengimbau para pengawas untuk menjalankan tugas secara profesional, tanpa melakukan dokumentasi yang tidak perlu seperti membuat video atau memperbarui status selama pelaksanaan,” tegas dia.
Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai sistem pencegahan kecurangan untuk memastikan pelaksanaan yang kredibel. Proteksi teknis telah dirancang sejak awal agar proses asesmen berjalan transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News