Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retnon Listyarti menyoroti semakin maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan belakangan ini. Terbaru, kasus kekerasan terhadap santri yang mengakibatkan santri korban meninggal dunia di Pondok pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Atas kasus tersebut, Retno menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, kata Retno, karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku.
Pihak pondok pesantren harus ikut bertanggungjawab karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. "Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi," tegas Retno, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 10 September 2022.
Sistem pengawasan satuan pendidikan, dalam kasus tersebut pesantren juga perlu dievaluasi, karena manajemen pesantren umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin. Apalagi ketika jumlah santrinya sangat banyak, tidak hanya ratusan, bisa ribuan.
“Apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan, misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkenankan melakukan kekerasan dengan alasan apapapun, termasuk atas nama mendisiplinkan?” ujar Retno.
Retno menambahkan, beberapa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang merupakan mitra KPAI di daerah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua santri yang anaknya mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Kekerasan fisik (lengkap dengan fotocopy rekam medis anak korban) di antaranya luka di wajah, dada, punggung, dan perut (dari anak korban yang berbeda-beda).
"Anak-anak korban stress hingga membutuhkan penanganan serius, dan akhirnya memilih mundur karena merasa tidak ada jaminan perlindungan dari pihak ponpes jika anaknya tetap berada di sana," tandas Retno.
Baca juga: 5 Rekomendasi KPAI untuk Kemenag Sikapi Maraknya Kekerasan di Lingkungan Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News