Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: KPAI
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: KPAI

5 Rekomendasi KPAI untuk Kemenag Sikapi Maraknya Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Citra Larasati • 10 September 2022 13:10
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi untuk Kementerian Agama (Kemenag) terkait upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.  Menyusul semakin maraknya kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang muncul ke publik di lingkungan satuan pendidikan, baik di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.
 
Bahkan tindak kekerasannya terbilang makin sadis dan melibatkan pelaku anak dengan sesama anak, hingga mengakibatkan kematian anak korban.  Komisioner bidang Pendidikan, KPAI mengatakan, kali ini publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan sesama santri bahkan ada satu korban tewas diduga korban penganiayaan, kasusnya sedang di proses pihak kepolisian.
 
Lebih terkejut lagi terjadi di sebuah pondok pesantren besar dan termasuk tertua dengan santri menjadi ribuan orang.  Menurut informasi yang diperoleh, anak korban sempat menghubungi orang tuanya untuk meminta sejumlah uang karena dirinya akan menjadi ketua panitia pelaksana program perkemahan di pesantren.

Uang tersebut untuk berjaga-jaga jika ada benda milik pesantren yang hilang atau rusak saat perkemahan harus diganti panitia sebagai bentuk tanggungjawab.  Usai kegiatan tersebut anak korban berserta dua temannya yang juga panitia mengalami penganiayaan oleh santri senior, diduga kuat berkaitan kegiatan perkemahan. Dalam penganiayaan yang diduga menggunakan tongkat/kayu tersebut, anak korban kemudian tewas.
 
Keluarga korban menyakini adanya pukulan pada leher korban karena kepala korban (jenazah) tidak bisa ditegakkan.  Sementara dua teman korban lainnya selamat, namun diduga kuat mengalami luka fisik maupun psikis akibat kekerasan yang dialaminya, apalagi sampai rekan sebayanya meninggal dunia akibat kekerasan tersebut. 
 
Beberapa catatan kasus lain yang mengenaskan misalnya terjadi salah satu Ponpes di Rembang di mana anak korban dibakar oleh santri senior.  Korban mengalami 70 persen luka bakar karena korban sedang tidur saat pelaku menyiram pertalite dan menyalakan api. 
 
Pada Agustus 2022, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), usia 13 tahun meninggal dunia akibat dikeroyok sembilan orang teman di sekolahnya. Pengeroyokan terjadi saat korban akan ke musala untuk salat.
 
Retno menuturkan, tiba-tiba korban didatangi rekan-rekannya dan ditangkap lalu dibanting ke lantai oleh teman-temannya. Kedua tangan korban dipegang pegang dan wajahnya ditutup dengan sajadah dan tubuhnya ditendang-tendang.
 
Dua kasus ini yang muncul ke publik, sementara banyak kasus tidak viral dan keluarga korban akhirnya lebih memilih menarik anaknya dari Ponpes atau pindah sekolah.
 
"Pertama, Saya menyampaikan duka mendalam pada keluarga santri  korban dugaan penganiayaan hingga tewas di Ponpes Gontor, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan juga kekuatan," ucap Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 September 2022.
 
Kedua, kata Retno, sebagai Komisioner KPAI, ia mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan yang mengakibatkan kematian salah satu santri. "Berdasarkan informasi yang Kami peroleh, sebenarnya ada tiga santri menjadi korban kekerasan fisik, namun satu orang meninggal dan dua lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik," terangnya.
 
Dua santri lain tersebut, harus dipastikan oleh Kementerian Agama dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya untuk rehabilitasi medis dan psikis akibat kekerasan yang dialaminya. Mengalami kekerasan dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis, oleh karenanya diperlukan adanya asesmen psikologi segera oleh Lembaga layanan di daerah.
 
"Ketiga, Saya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," terangnya.
 
Namun, karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku.  Pihak pondok pesantren harus ikut bertanggungjawab karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. 
 
"Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi," tegas Retno.
 
Sistem pengawasan Ponpes perlu dievaluasi, karena manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin.  Apalagi ketika jumlah santrinya sangat banyak, tidak hanya ratusan, bisa ribuan.  
 
“Apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan, misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapapun, termasuk atas nama mendisiplinkan?” ujar Retno.
 
Retno menambahkan, beberapa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang merupakan mitra KPAI di daerah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua santri yang anaknya mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Kekerasan fisik (lengkap dengan fotocopy rekam medis anak korban) di antaranya luka di wajah, dada, punggung, dan perut (dari anak korban yang berbeda-beda).
 
"Anak-anak korban stress hingga membutuhkan penanganan serius, dan akhirnya memilih mundur karena merasa tidak ada jaminan perlindungan dari pihak ponpes jika anaknya tetap berada di sana," tandas Retno.

Lima Rekomendasi KPAI untuk Kemenag:

1. Mendorong Kementerian Agama untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan  anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan.
 
Ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan tersebut. 
 
2. Mendorong Kementerian Agama memastikan bahwa regulasi pencegahan dan penangulangan Tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten.
 
Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana pendidikan dari APBN.  Kementerian Agama jangan hanya memberi izin, namun tak melakukan pemngawasan dan monev secara berkala
 
3. Mendorong regulasi pencegahan dan penangulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik,  tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan pendidikan.
 
4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren.
 
Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak-hak anak dan memiliki pengasuahan yang yang layak dan ramah anak.
 
5. Kementerian Agama wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat PMA) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik  selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak. 
Baca juga:  Kemenag Telusuri Potensi Perundungan di Seluruh Cabang Pesantren Gontor

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan