Penyelarasan juga dilakukan agar peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi. Kemendikbudristek sudah melakukan sejumlah hal untuk gerakan transisi PAUD-SD, seperti enam kemampuan fondasi, alat bantu pembelajaran bagi guru SD dan PAUD, dan alat bantu bagi dinas, sekolah, masyarakat, serta mitra untuk melakukan advokasi.
Ada beberapa hal baru dalam transisi PAUD-SD ini. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PAUD Dasmen No. 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal.
Adapun isi surat edaran tersebut dikutip dari laman Instagram @ditpsd, yakni:
1. PPDB SD tidak menggunakan tes calistung
2. Dua minggu pertama di tahun ajaran baru:
- Memfasilitasi anak (serta orang tua) mengenal lingkungan belajarnya (3 hari pertama)
- Menerapkan pembelajaran yang mampu memberikan potret capaian siswa sebagai asesmen awal
- Memberikan pengalaman menyenangkan dan membangun kemampuan fondasi
- Asesmen tidak menerapkan tes lisan dan tertulis
- Memberikan laporan hasil belajar berupa informasi perkembangan anak secara menyeluruh
- Menerbitkan Surat Edaran (SE) ditunjukan kepada pengawas, pemilik, kepala satuan PAUD, dan kepala SD di wilayah kerjanya
- Penerbitan SE mengacu pada format Kemendikbudristek pada lampiran SE
- Mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek
- Melakukan pembinaan bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News