Salah satu isu yang terus mengemuka dalam Hari Guru Nasional adalah terkait status guru, termasuk kesejahteraan guru. Menilik beberapa tahun terakhir, peningkatan status guru mengalami perbaikan.
Hampir satu juta guru sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode 2019-2024.
"2019-2024 dinilai sebagai masa perbaikan kesejahteraan untuk hampir satu juta guru honorer yang puluhan tahun terbengkalai," kata Pengamat Pendidikan sekaligus Pengajar di LSPR Communication and Business Institute, Ari S. Widodo, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.
Di Era Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdapat rekrutmen PPPK Guru yang masif. Hal ini guna meningkatkan status guru honorer yang hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulan.
"Dengan status PPPK, guru bisa menikmati gaji dan tunjangan guru setera guru PNS," ujar dia.
Ari menyatakan kepastian status menjadi PPPK adalah sebuah langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan para guru honorer. Setidaknya, ada kepastian yang lebih baik bagi para guru honorer yang kerap diberitakan kondisi mereka sering sangat memprihatinkan.
"Saya pribadi melihat era Nadiem peduli akan perbaikan kesejahteraan guru-guru," ujar Ari.
Baca Juga :
Guru Swasta Madrasah Tuntut Jadi PPPK
Ia menyebut pengangkatan guru honorer menjadi reaksi langsung terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pengajar yang seringkali berada di bawah garis kelayakan. Terutama di daerah-daerah terpencil.
Pada periode 2019-2024 ditargetkan 1 juta guru honorer diangkat menjadi PNS melalui Program PPPK. Rekrutmen tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan 1,2 juta guru di sekolah negeri seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, selama tahun 2021-2023 tercatat 774.999 atau 61 persen dari target 1 juta guru honorer telah diangkat menjadi PPPK. Jumlah pengangkatan guru honorer tersebut adalah yang terbesar sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia.
Pada tahun 2024, juga masih dilanjutkan seleksi untuk mengisi 175.529 formasi guru PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Rentang gaji bulanan terendah PPPK dimulai dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi ada di Golongan XVII, yaitu Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Guru PPPK yang memenuhi syarat juga diberikan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Selain itu, guru PPPK yang mendapat nilai sangat baik diberikan gaji Istimewa.
Tak hanya itu, tunjangan guru PPPK juga sama dengan guru PNS yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Ari menegaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan pencapaian di bidang pendidikan yang signifikan.
Namun, data pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga turut menguak sisi lain. Ari mengaku masih sangat prihatin dengan kondisi yang ada.
"Karena kebijakan tersebut sejatinya menunjukkan bahwa perjuangan dalam membuat sistem pendidikan Indonesia yang baik termasuk bagi para guru masih butuh perjalanan panjang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id