"Kata-kata zonasi itu kita luruskan kepada istilah aslinya yaitu domisili," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Q&A Metro TV dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
Ia memaparkan perubahan yang akan diterapkan dari pergantian nama itu. Mu'ti mengatakan bakal ada perubahan, kecuali untuk jenjang SD.
"Jalur SD tidak ada perubahan. Yang ada perubahan yang SMP itu hanya ada perubahan presentase saja," ungkap dia.
Baca juga: Apa Itu PPDB Domisili Pengganti Zonasi? Begini Penjelasannya |
Sementara itu, pada jenjang SMA akan digunakan istilah Rayonisasi. Penerapannya berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Provinsi.
Sehingga, untuk jenjang SMA, pelajar bisa lebih luas cakupan pemilihan sekolahnya. Mu'ti berharap hal ini dapat menjawab persoalan yang ada.
"Ada realitas tidak semua kecamatan itu punya SMA Negeri bahkan swasta pun tidak ada. Kalau tidak diberi kesempatan akhirnya tidak bisa belajar akhirnuya putus sekolah karena jauh dari tempat tinggalnya," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News