Mendikdasmen Abdul Muti pada program Q&A Metro TV. DOK Metro TV
Mendikdasmen Abdul Muti pada program Q&A Metro TV. DOK Metro TV

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Ini Perbedaannya untuk Jenjang SD, SMP, SMA

Ilham Pratama Putra • 28 Januari 2025 21:06
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kementerian juga mengubah istilah PPDDB Zonasi menjadi SPMB Domisili.
 
"Kata-kata zonasi itu kita luruskan kepada istilah aslinya yaitu domisili," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Q&A Metro TV dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
 
Ia memaparkan perubahan yang akan diterapkan dari pergantian nama itu. Mu'ti mengatakan bakal ada perubahan, kecuali untuk jenjang SD.

"Jalur SD tidak ada perubahan. Yang ada perubahan yang SMP itu hanya ada perubahan presentase saja," ungkap dia.
 
Baca juga: Apa Itu PPDB Domisili Pengganti Zonasi? Begini Penjelasannya 

Sementara itu, pada jenjang SMA akan digunakan istilah Rayonisasi. Penerapannya berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Provinsi.
 
Sehingga, untuk jenjang SMA, pelajar bisa lebih luas cakupan pemilihan sekolahnya. Mu'ti berharap hal ini dapat menjawab persoalan yang ada.
 
"Ada realitas tidak semua kecamatan itu punya SMA Negeri bahkan swasta pun tidak ada. Kalau tidak diberi kesempatan akhirnya tidak bisa belajar akhirnuya putus sekolah karena jauh dari tempat tinggalnya," tutur dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan