Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

Buat yang Mau Ikut TKA, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Ilham Pratama Putra • 16 Juli 2025 09:19
Jakarta: Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib sehingga tak semua murid harus mengikuti TKA. Namun, murid yang mengikuti TKA bisa mendapatkan hasil penilaian individu dengan standar nasional.
 
Hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya hingga perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
 
Di dalamnya, terdapat persyaratan bagi murid yang mau mengikuti TKA. Apa saja syarat peserta TKA? Lalu bagaimana mekanisme mengikuti TKA? Yuk simak penjelasnnya!

Persyaratan peserta TKA

  1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan
  2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam)
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal;
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas
  8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun
  10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun
  11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap
  13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap
  14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual
 
Baca juga: Hore! Hasil TKA Bisa untuk Daftar Universitas Luar Negeri
 

Mekanismen pendaftaran TKA

  1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan
  2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK
  3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan
  4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan
  5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan
  6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS
  7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS
  8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan
  9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA
  10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan
  11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan
  12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan
  13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Itulah informasi soal persyaratan TKA dan mekanisme pendaftarannya. Kamu tertarik ikut TKA?

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan