Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. DOK YouTube DPR
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. DOK YouTube DPR

Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Tidak Lagi Dapat Anggaran Pendidikan di Tahun 2026

Ilham Pratama Putra • 27 Agustus 2025 18:03
Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut anggaran perguruan tinggi di bawah kementerian dan lembaga tidak lagi masuk di anggaran pendidikan pada 2026. Hal ini sesuai keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
 
"Terkait dengan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga, memang seusai pernyataan statement Ibu Menkeu seperti itu, memang tidak dimasukkan lagi (ke anggaran pendidikan)," ungkap Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 27 Agustus 2025.
 
Brian tidak tahu menahu sumber anggaran kampus-kampus itu mulai tahun depan. Sebab, hal itu tak menjadi otoritas Kemendiktisaintek.

"Mengenai ke mana anggaran berikutnya, tentu bukan kewenangan kami atau otoritas kami. Itu ada di Kementerian Keuangan," jelas Brian.
 
Baca juga: PTKL Dinilai Bikin Boros Uang Negara, Pakar: Harusnya 40% Mahasiswa PTN Bisa Kuliah Gratis
 
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menegaskan anggaran sekolah kedinasan tidak masuk anggaran pendidikan 2026. Termasuk, di dalamnya untuk perguruan tinggi.  
 
"Sekolah kedinasan tidak masuk di dalam anggaran pendidikan. Jadi ini adalah untuk sekolah-sekolah dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, madrasah, maupun perguruan tinggi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 22 Agustus 2025.
 
Penegasan itu disampaikan Sri Mulyani setelah memaparkan 1 dari 3 klaster anggaran pendidikan dengan penerima manfaat kampus dan sekolah dengan total Rp150,1 triliun. Dari jumlah itu, bantuan operasional untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mencapai Rp9,4 trilun untuk 201 PTN/lembaga. Dalam paparan itu, tidak ada nomenklator sekolah kedinasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan