Ilustrasi pangkalan resmi LPG 3 kg. DOK: Pertamina
Ilustrasi pangkalan resmi LPG 3 kg. DOK: Pertamina

Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pakar Unair Sebut Pemerintah Perlu Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Renatha Swasty • 07 Februari 2025 19:36
Jakarta: Pemerintah berupaya mengatur distribusi LPG 3 kg dengan mewajibkan pengecer untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Ni Made Sukartini, menyebut 
kebijakan ini berlaku di masyarakat lebih cepat tanpa ada proses sosialisasi yang baik. 
 
Sehingga, penerapannya menuai respons kontra dari pasar. Akibatnya, kelangkaan gas LPG terjadi dengan cepat, khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat aktivitas bisnis.
 
“Ini merupakan bagian dari proses, yang mana informasi kebijakan pemerintah terkait pengaturan subsidi dan upaya efisiensi subsidi direspons terlalu cepat oleh pelaku-pelaku ekonomi. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan supply dan demand, sehingga memicu munculnya perubahan harga atau isu kelangkaan. Mengingat LPG 3 kg merupakan komoditas ekonomi yang banyak terpakai dalam aktivitas sehari-hari, baik konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha,” kata Made dikutip dari laman unair.ac.id, Jumat, 7 Februari 2025. 

Made mengatakan LPG 3 kg merupakan komponen energi yang mendukung aktivitas ekonomi, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun produksi. Terutama, di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan subsidi LPG agar lebih tepat sasaran. Made mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan sanksi atas pelanggaran untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. 
 
Pertimbangan kebijakan subsidi LPG 3 kg dapat merujuk pada evaluasi kebocoran subsidi yang terjadi pada subsidi listrik dan BBM pertalite.
 
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Pakai LPG 3 Kg? Ini Daftarnya

“Penerima subsidi, baik pelaku usaha atau konsumen rumah tangga selalu mencari peluang untuk menikmati subsidi meskipun mereka tak berhak menerimanya. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran, baik secara moneter maupun sanksi sosial dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi pelanggaran dalam alokasi subsidi,” tutur dia. 
 
Kelangkaan LPG 3 kg imbas dari kebijakan baru tentu dapat mengganggu proses produksi pada aktivitas UMKM. Namun Made menilai tak ada satu kebijakan pun yang dapat menjamin efisiensi, akan selalu ada celah dalam implementasinya.
 
Made mengatakan pemerintah telah berupaya dalam mengatur proses subsidi. Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha perlu memberi ruang bagi pemerintah dalam melakukan penataan lebih lanjut. Ia menyebut meskipun proses ini memakan waktu, semua pihak tetap perlu mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan lebih efektif.
 
“Yang jelas, pemerintah telah berupaya mengatur. Tugas kita bersama adalah membantu pemerintah untuk mengawasi dan wajib melaporkan jika kita melihat ada potensi pelanggaran. Kita perlu menyadari apakah kita layak menerima subsidi atau tidak. Jika terpaksa hanya untuk kepentingan konsumsi, tapi bukan untuk mencari keuntungan, maka ini perlu mendapat perhatian,” tegas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan