Pangkalan LPG 3 kg. Foto: Dokumen Pertamina
Pangkalan LPG 3 kg. Foto: Dokumen Pertamina

Siapa Saja yang Berhak Pakai LPG 3 Kg? Ini Daftarnya

Annisa ayu artanti • 04 Februari 2025 08:43
Jakarta: LPG 3 kg menjadi topik hangat beberapa hari terakhir. Bahan bakar bersubsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu agar penggunaannya lebih tepat sasaran. 
 
Namun, baru-baru ini kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung LPG 3 kg menyebabkan antrean panjang di sejumlah daerah. 
 
Warga kini harus membeli langsung di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) atau pangkalan resmi, sehingga distribusi menjadi lebih terkendali. 

Dengan kebijakan ini, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg agar subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang membutuhkan.

Daftar pengguna yang berhak menggunakan LPG 3 Kg:

Mengutip dari laman subsiditepatlpg.mypertamina.id terdapat empat segmen pengguna yang berhak menggunakan LPG 3 kg tersebut, yaitu:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah salah satu segmen utama pengguna LPG 3 kg. Pengguna dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki legalitas kependudukan dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di dalam rumah tangga mereka. 
 
LPG ini membantu banyak keluarga memenuhi kebutuhan memasak dengan harga yang lebih terjangkau.
 
Baca juga: Mulai Tanggal 1 Februari 2025, Penjual Gas Elpiji 3 Kg Harus Memenuhi Syarat Ini

2. Usaha mikro

Selain rumah tangga, usaha mikro juga termasuk dalam kategori pengguna LPG 3 kg. Usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah usaha produktif milik perorangan dengan legalitas kependudukan yang sah. 
 
Untuk bisa menggunakan LPG bersubsidi, mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut beberapa jenis usaha mikro yang berhak menggunakannya:
 
56102 - Rumah/Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
 
56103 - Kedai Makanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.
 
56104 - Penyediaan Makan Keliling
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling, dan lain-lain.
 
56304 - Kedai Minuman
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.
 
56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
 
56306 - Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
elompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.

3. Petani sasaran

Petani juga menjadi salah satu kelompok yang mendapat subsidi LPG 3 kg, khususnya mereka yang telah menerima bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah. 
 
Bantuan ini diberikan untuk membantu produktivitas petani dalam mengolah lahan pertanian mereka.

4. Nelayan Sasaran

Selain petani, nelayan juga menjadi target pengguna LPG 3 kg. Nelayan yang berhak menggunakan LPG bersubsidi ini adalah mereka yang telah menerima bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah. 
 
Program ini bertujuan untuk mendorong nelayan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis.
 
Dengan adanya kategori pengguna yang jelas, diharapkan subsidi LPG 3 kg bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. 
 
Pastikan kamu termasuk dalam kategori yang berhak sebelum menggunakan LPG 3 kg agar subsidi ini tetap bisa dinikmati oleh mereka yang membutuhkannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan