Pendiri SBM, Jann Hidajat mengatakan, jika terjadi pelencengan beberapa kebijakan dan pelaksanaan operasional dari kerangka Rencana Strategis (Renstra) ITB. Ia mengungkapkan ITB sudah memiliki Renstra 2021-2025.
"Namun kami melihat ada beberapa kebijakan dan pelaksanaan operasional melenceng dari kerangka Renstra ITB," kata Jann melalui keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Berikut beberapa fakta terkait polemik SBM ITB.
1. Pokok kekeliruan praktik manajemen di ITB
Jann mengungkapkan setidaknya ada tujuh kekeliruan praktik manajemen di ITB. Pertama, ITB masih menjalankan konsep organisasi mekanis yang dinilai memiliki kapasitas yang tidak seimbang dengan komponen lainnya.Kedua, pimpinan ITB dinilai kurang mampu berkomunikasi secara efektif. Ketiga, pimpinan ITB mengaplikasikan gaya kepemimpinan yang tidak tepat. Keempat, beberapa kali ITB menjalankan praktik tata kelola yang tidak baik. Selanjutnya gaya kepemimpinan rektor dinilai menciderai renstra ITB itu sendiri. Keenam, pimpinan ITB menerapkan konsep standarisasi. Ketujuh, rektor ITB lebih menyukai sentralisasi kekuasaan.
"Artinya, pimpinan ITB menjalankan kebijakan bahwa semua kebutuhan dana di seluruh unit ITB akan dipenuhi oleh Rektorat, dan memperlakukan fakultas atau sekolah hanya sebagai pelaksana," beber Jann.
Baca: Kemendikbudristek Minta Pimpinan ITB Segera Selesaikan Masalah Swakelola SBM
2. SBM ITB berhenti beroperasi
Jann Hidajat mengatakan dengan demikian proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.Jann mengungkapkan, dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Pasalnya, kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.
Hal ini, lanjut dia, juga merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.