Ilustrasi Siswa SD. Foto: Pexels
Ilustrasi Siswa SD. Foto: Pexels

Aturan AI di Sekolah Masih 'Abu-Abu', P2G Minta Batasan Jelas Buat Siswa SD-SMP

Ilham Pratama Putra • 04 September 2026 13:01
Ringkasnya gini..
  • P2G menilai aturan penggunaan AI di sekolah belum mengatur secara tegas mana yang boleh dan dilarang.
  • Pemerintah didorong membuat batasan penggunaan AI berdasarkan jenjang pendidikan.
  • Tata kelola AI diperlukan agar teknologi tidak berdampak negatif terhadap perkembangan siswa.
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti belum adanya batasan yang tegas mengenai penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) bagi peserta didik di jenjang SD dan SMP. Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim Surat Keputusan Bersama (SKB) lintaskementerian terkait pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pembelajaran yang ada saat ini, dinilai belum cukup. 

"SKB lintas kementerian ini yang mengatur bagaimana pengelolaan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dalam proses pembelajaran itu tidak dengan jelas dan tegas mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh digunakan," kata Satriwan kepada Medcom.id, Jumat 4 September 2026.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan batasan yang lebih spesifik mengenai penggunaan AI, terutama bagi anak-anak di pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi tidak justru memberikan dampak negatif terhadap perkembangan peserta didik. Satriwan membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara atau daerah yang telah menerapkan pembatasan lebih tegas terhadap penggunaan teknologi AI oleh anak-anak. Indonesia, kata dia, belum memiliki protokol yang benar-benar jelas mengenai batas pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan.

"Di Indonesia kita memang belum punya protokol yang jelas dan tegas bagaimana penggunaan AI di dalam pendidikan. Harusnya ada batasan-batasan AI di dalam dunia pendidikan, misalnya di sekolah atau di kelas," ujarnya.

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mengatur pemanfaatan teknologi dan AI secara umum. Regulasi juga perlu menjelaskan secara rinci aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan siswa saat menggunakan AI dalam proses pembelajaran.

Selain itu, pembatasan penggunaan AI juga perlu disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan perkembangan kognitif anak. Dengan demikian, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai pendukung pembelajaran tanpa menggantikan proses berpikir dan belajar siswa.

"Dengan begitu ya P2G  mendorong pemerintah segera memperjelas tata kelola pemanfaatan AI di sekolah agar guru, siswa, dan orang tua memiliki pedoman yang sama," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota New York seperti yang disampaikan Wali Kota, Zohran Mamdani mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) bagi siswa sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP). Saat tahun ajaran baru yang dimulai pekan depan, sekitar 600.000 siswa yang tercatat di sistem sekolah negeri terbesar di Amerika Serikat ini tidak akan lagi bebas menggunakan alat berbasis AI.

Kebijakan sapu bersih dari Departemen Pendidikan ini melarang penggunaan gawai secara langsung hingga kelas tiga SD. Aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik, guru kini juga dilarang menggunakan AI untuk memberikan nilai pada tugas siswa.

Selain itu, aturan ini merekomendasikan batas waktu layar atau screen time maksimal 45 menit sehari untuk siswa SMP, serta memblokir total penggunaan chatbot pendamping yang diklaim menawarkan dukungan emosional.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan