Ilustrasi. DOK KemenPANRB
Ilustrasi. DOK KemenPANRB

Simak Yuk, Begini Penilaian Penentuan Kelulusan Akhir Seleksi Sipencatar Kemenhub 2025

Ilham Pratama Putra • 08 September 2025 14:24
Jakarta: Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025 hampir rampung. Peserta tinggal melewati dua seleksi, yakni Tahap III dan Tahap IV. 
 
Setelah tahapan tersebut, akan ditentukan kelulusan akhir. Kelulusan akhir ditentukan melalui akumulasi nilai dengan komposisi sebagai berikut:
  1. Seleksi Kompetensi Dasar 50 persen
  2. Wawancara 15 persen
  3. Tes kebugaran jasmani 15 persen
  4. Prestasi 20 persen
Berikut penjelasan lengkapnya:
 
Penentuan keluluan akhir Sipencatar Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Peserta yang mengikuti penentuan kelulusan akhir adalah peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Tes Kesehatan, Disarankan (DS) pada Psikotes, telah mengikuti seluruh rangkaian Tes Kebugaran Jasmani dan Wawancara serta memenuhi kriteria Tes Performa Fisik.
 
Tes Performa Fisik adalah pemeriksaan fisik umum yang sesuai dengan keadaaan sebenarnya yang terdiri dari pengecekan buta warna, tinggi badan dan postur tubuh.
 
Perangkingan peserta Jalur Pola Pembibitan ditentukan pada saat rapat penentuan kelulusan akhir dengan skala 100 (seratus) menggunakan rumusan sebagai berikut:
 
Simak Yuk, Begini Penilaian Penentuan Kelulusan Akhir Seleksi Sipencatar Kemenhub 2025
 
Baca juga: Lengkap! Begini Tahapan Seleksi Tes Kesehatan, Psikotes, Kebugaran dan Wawancara Sipencatar 2025 

Penggunaan nilai SKD dalam pemeringkatan akhir didasarkan pada status kelulusan peserta secara berurutan sebagai berikut:
  1. P/L : Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan
  2. PA/L : Lulus Passing Grade afirmasi dan Ikut Seleksi Lanjutan
  3. RP/L : Ikut Seleksi Lanjutan berdasarkan ranking
Apabila terjadi nilai yang sama pada peserta maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi
  2. Jika nilai sebagaimana dimaksud poin 1 sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK
  3. Jika nilai sebagaimana poin 2 masih sama, penentuan kelulusa nakhir didasarkan pada nilai kebugaran jasmani yang lebih tinggi
  4. Jika nilai sebagaimana poin 3 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang lebih tinggi
Selain itu, pelamar juga bakal dinilai dari prestasinya. Berikut ketentuan umumnya: 
 
1. Piagam/Sertifikat yang dilampirkan adalah sertifikat resmi yang diperoleh selama menempuh Pendidikan di Tingkat SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Puspresnas atau dokumen hasil kurasi Puspresnas untuk prestasi di bidang Riset dan Inovasi serta Olahraga dan Seni
  2. Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK)/Surat Pernyataan untuk bidang prestasi organisasi
2. Bidang yang diakui dalam Penilaian Prestasi Sipencatar adalah:
  1. Riset dan Inovasi
  2. Olahraga dan Seni
  3. Organisasi
  4. Agama
3. Calon Taruna dapat melakukan kurasi terhadap prestasinya melalui laman
https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/
4. Piagam/Sertifikat/Hasil Kurasi diunggah (upload) dengan format PDF
ukuran file maksimal masing-masing 1.000 kb
5. Jika calon Taruna memiliki prestasi lebih dari 1 (satu), maka prestasi yang
diakui adalah prestasi tertinggi yang dilampirkan oleh calon Taruna, yang
akan otomatis ditentukan melalui sistem di aplikasi
sipencatar.kemenhub.go.id.
6. Penilaian Prestasi termasuk dalam seleksi komparatif (bersifat nilai).
 
Nah itulah penentuan kelulusan akhir Seleksi Sipencatar Kemenhub 2025. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan