Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). DOK jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). DOK jakarta.go.id

Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwal Terbarunya

Citra Larasati • 07 Oktober 2026 14:16
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran mandiri KJMU Tahap II 2026 diperpanjang hingga 11 Oktober 2026 bagi mahasiswa DKI Jakarta yang belum sempat mendaftar.
  • Program bantuan biaya kuliah ini ditujukan bagi mahasiswa baru dan lanjutan jenjang D3 hingga S1.
  • Daftar KJMU Tahap II 2026 lewat p4op.jakarta.go.id/kjmu: buat akun, isi data diri dan wali, lalu unggah seluruh berkas persyaratan
Jakarta: Angin segar bagi para mahasiswa asal DKI Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi mahasiswa yang belum sempat melengkapi berkasnya. Hal ini dilakukan agar seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria dapat mengakses bantuan biaya pendidikan tinggi dari Pemprov DKI Jakarta.

“Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 Diperpanjang. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan belum melakukan pendaftaran, segera lakukan pendaftaran secara mandiri,” tulis pengumuman dalam akun Instagram @upt.p4op, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.

Pengumuman ini tentunya menjadi angin segar bagi para mahasiswa pendaftar baru maupun penerima lanjutan. Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan berkas kini disesuaikan dengan jadwal perpanjangan terbaru.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai jadwal terbarunya, yuk simak terlebih dahulu apa itu KJMU berikut ini.

Apa Itu KJMU?

Mengutip laman jakarta.go.id, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan jenjang D3, D4, dan S1. Program ini bertujuan memperluas akses belajar serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan global.

Hingga saat ini, program KJMU telah menjangkau belasan ribu mahasiswa yang tersebar di ratusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mitra serta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang disesuaikan dengan RPJMD DKI Jakarta. Melalui dukungan ini, para mahasiswa diharapkan dapat menempuh perkuliahan dengan lancar hingga selesai tepat waktu.

Perpanjangan Pendaftaran dan Jadwal Terbaru

Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran mandiri mahasiswa hingga 11 Oktober 2026. Berikut adalah timeline proses seleksi KJMU Tahap II Tahun 2026 secara lengkap:
  1. Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa: 30 September-11 Oktober 2026
  2. Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September-15 Oktober 2026
  3. Verifikasi Dinas Pendidikan: 16-21 Oktober 2026
  4. Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 22-29 Oktober 2026
  5. Penyaluran Dana: 30 Oktober 2026


Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II 2026

Bagi mahasiswa yang baru akan mengajukan pendaftaran, kriteria penerima baru meliputi:
  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
  2. Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut (dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat)
  3. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial
  4. Lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir
  5. Pengajuan bantuan dilakukan paling lambat pada semester 4
  6. Lulus seleksi atau diterima di PTN dari jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag serta PTS dari jalur reguler yang terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
  7. Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 untuk PTN dan 3,00 untuk PTS selama 2 semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
  8. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang ditetapkan sesuai kebutuhan Pemprov DKI Jakarta.
  9. Perlu diperhatikan bahwa pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil DTSEN (dari desil terendah). Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah dalam 1 KK, seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN.

Kriteria Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II 2026

Bagi mahasiswa penerima lanjutan yang mengajukan perpanjangan:

Jenjang D3, D4, dan S1

  1. Terdaftar di PTN (jalur reguler) atau PTS terakreditasi minimal C/Baik di bawah LLDIKTI Wilayah 3
  2. Memiliki IPS minimal 2,75 (PTN) atau 3,00 (PTS) selama 2 semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas).

Jenjang Profesi

  1. Memiliki NIK DKI Jakarta dan pernah menerima KJMU pada jenjang D4/S1
  2. Terdaftar dalam DTSEN/Panti Sosial
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa program profesi pada PTN/PTS dengan IPK jenjang D4/S1 minimal 2,75 (PTN) atau 3,00 (PTS).

Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II 2026

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform online dengan langkah-langkah berikut:
  1. Membuat akun atau login ke akun masing-masing melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu
  2. Melengkapi data diri, data wali, serta kontak darurat
  3. Mengunggah seluruh berkas pendaftaran yang dipersyaratkan
Panduan pendataan dan kelengkapan berkas pendaftaran dapat diakses secara lengkap melalui tautan bit.ly/PanduanKJMUT22026 dan bit.ly/BerkasKJMUT22026.

Sobat Medcom, itulah informasi mengenai perpanjangan pendaftaan KJMU Tahap II 2026. Yuk, manfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini sebaik mungkin sebelum ditutup pada 11 Oktober 2026! (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan