Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I. DOK Instagram @upt.p4op
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I. DOK Instagram @upt.p4op

Dana KJP Plus Tahap II 2026 Cair 5 Oktober, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

Bramcov Stivens Situmeang • 06 Oktober 2026 08:56
Ringkasnya gini..
  • Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Agustus 2026 dicairkan secara bertahap mulai 5 Oktober 2026.
  • Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I berjumlah 661.209 murid.
  • Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Jakarta: Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026. Bantuan ini merupakan alokasi bulan Agustus 2026 yang diberikan kepada 661.209 murid dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.

Program bantuan pendidikan ini menyasar peserta didik mulai dari SD hingga PKBM. Besaran dana yang diterima berbeda di setiap jenjang, termasuk tambahan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait jadwal dan rincian dana, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu KJP Plus beserta syarat penerimanya. Simak ulasannya dikutip dari laman jakarta.go.id dan Instagram @upt.p4op:

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus_ DOK MI Angga Yuniar
KJP Plus. DOK MI/Angga Yuniar

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun sekaligus mendorong peserta didik mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Berikut syarat penerima KJP Plus yang perlu diperhatikan:
  1. Peserta didik berusia 6-21 tahun yang terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  2. Memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memenuhi salah satu kriteria khusus penerima bantuan sosial, yaitu:
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas
  6. Anak pengemudi Jaklingko Mikrotrans
  7. Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
  8. Anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Setelah memahami syaratnya. Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I.


Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I

  1. Mulai pencairan: 5 Oktober 2026
  2. Alokasi dana: bulan Agustus 2026
  3. Jumlah penerima: 661.209 murid

Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I

Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD/MI/SDLB

Dana personal: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
Penerima: 328.145 murid

2. SMP/MTs/SMPLB

Dana personal: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
Penerima: 171.366 murid

3. SMA/MA/SMALB

Dana personal: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
Penerima: 53.612 murid

4. SMK

Dana personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
Penerima: 103.820 murid

5. PKBM

Dana personal: Rp300.000/bulan
Tidak ada tambahan SPP
Penerima: 4.266 murid

Perlu diketahui, dana personal hanya dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.

Cara Pencairan Dana (Penerima Baru)

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah melalui beberapa tahapan berikut oleh Bank Jakarta:
  1. Pembukaan rekening
  2. Pencetakan buku tabungan dan ATM
  3. Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima
  4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima

Dana baru dapat dicairkan setelah seluruh proses di atas selesai dilakukan.

Verifikasi dan Penetapan Penerima

Sebanyak 661.209 murid ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I setelah melalui proses verifikasi data. Proses ini mencakup pemadanan dengan data kepemilikan aset, status ASN dalam keluarga, hingga kepemilikan kendaraan dan properti.

Penerima lanjutan yang masih perlu verifikasi tidak langsung dibatalkan, melainkan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut. Sementara itu, calon penerima baru yang masih dalam proses verifikasi akan ditetapkan pada Gelombang II jika memenuhi syarat.

Baik penerima Gelombang I maupun Gelombang II tetap memperoleh bantuan selama satu semester. Perbedaan gelombang hanya terletak pada waktu penyelesaian verifikasi.

Untuk informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus dapat dipantau melalui Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. Pastikan data penerima sudah sesuai agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan