Program bantuan pendidikan ini menyasar peserta didik mulai dari SD hingga PKBM. Besaran dana yang diterima berbeda di setiap jenjang, termasuk tambahan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait jadwal dan rincian dana, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu KJP Plus beserta syarat penerimanya. Simak ulasannya dikutip dari laman jakarta.go.id dan Instagram @upt.p4op:
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus. DOK MI/Angga Yuniar
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun sekaligus mendorong peserta didik mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Berikut syarat penerima KJP Plus yang perlu diperhatikan:- Peserta didik berusia 6-21 tahun yang terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus penerima bantuan sosial, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas
- Anak pengemudi Jaklingko Mikrotrans
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Setelah memahami syaratnya. Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I
- Mulai pencairan: 5 Oktober 2026
- Alokasi dana: bulan Agustus 2026
- Jumlah penerima: 661.209 murid
Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I
Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:1. SD/MI/SDLB
Dana personal: Rp250.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
Penerima: 328.145 murid
2. SMP/MTs/SMPLB
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
Penerima: 171.366 murid
3. SMA/MA/SMALB
Dana personal: Rp420.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
Penerima: 53.612 murid
4. SMK
Dana personal: Rp450.000/bulan
Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
Penerima: 103.820 murid
5. PKBM
Dana personal: Rp300.000/bulan
Tidak ada tambahan SPP
Penerima: 4.266 murid
Perlu diketahui, dana personal hanya dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Cara Pencairan Dana (Penerima Baru)
Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah melalui beberapa tahapan berikut oleh Bank Jakarta:- Pembukaan rekening
- Pencetakan buku tabungan dan ATM
- Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima
Dana baru dapat dicairkan setelah seluruh proses di atas selesai dilakukan.
Verifikasi dan Penetapan Penerima
Sebanyak 661.209 murid ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I setelah melalui proses verifikasi data. Proses ini mencakup pemadanan dengan data kepemilikan aset, status ASN dalam keluarga, hingga kepemilikan kendaraan dan properti.Penerima lanjutan yang masih perlu verifikasi tidak langsung dibatalkan, melainkan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut. Sementara itu, calon penerima baru yang masih dalam proses verifikasi akan ditetapkan pada Gelombang II jika memenuhi syarat.
Baik penerima Gelombang I maupun Gelombang II tetap memperoleh bantuan selama satu semester. Perbedaan gelombang hanya terletak pada waktu penyelesaian verifikasi.
Untuk informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus dapat dipantau melalui Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. Pastikan data penerima sudah sesuai agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.