Laporan tersebut dilayangkan pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis bersama sejumlah perwakilan dokter spesialis. Mereka menilai Budi tidak tepat menggunakan gelar Ir., karena merupakan lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung angkatan 1988.
Pelapor beranggapan gelar yang lebih sesuai untuk lulusan bidang tersebut adalah Drs., atau Doktorandus, bukan Insinyur. Nah di tengah polemik itu pula Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan penjelasan mengenai sejarah penggunaan gelar akademik di Indonesia, terutama di kampus ITB.
Dalam keterangannya, ITB melalui itb.ac.id, menyebut penulisan gelar akademik pada ijazah perguruan tinggi di era itu belum memiliki kepastian hukum yang tegas. Kejelasan mengenai penulisan gelar akademik baru diatur setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
| Baca juga: Cek Profil Menkes Budi Gunadi Sadikin yang Dilaporkan Palsukan Gelar Akademis, Lulusan Mana? |
ITB menjelaskan bahwa pada periode sebelum 1993, banyak ijazah lulusan perguruan tinggi belum mencantumkan gelar akademik secara eksplisit seperti saat ini. Kondisi itu juga terjadi pada ijazah lulusan ITB tahun 1988.
“Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda,” tulis ITB dalam keterangannya dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Menurut ITB, penggunaan gelar Ir., oleh alumni di berbagai kesempatan pada masa itu merupakan kelaziman umum di dunia pendidikan tinggi dan dunia kerja. ITB juga menegaskan bahwa penggunaan gelar Insinyur pada masa lalu perlu dipahami berbeda dengan sistem profesi insinyur modern yang berlaku sekarang.
ITB melanjutkan, jika gelar profesi insinyur baru memiliki landasan hukum lebih formal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Setelah itu, pemerintah mulai menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI) pada tahun akademik 2016/2017.
| Baca juga: Biar Gak Kena TB, Yuk Manfaatin CKG dari Wamenkes Buat Warga Bandar Lampung |
Dengan demikian, konteks penggunaan gelar Ir., oleh lulusan lama dinilai tidak bisa langsung disamakan dengan sistem profesi insinyur yang berlaku saat ini. Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja.
"Penulisan gelar terdahulu bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini,” lanjut penjelasan ITB.
Menkes Lulusan Fisika Nuklir ITB
Adapun Budi Gunadi Sadikin diketahui lulus dari program studi Fisika Nuklir ITB pada 1988. Setelah itu, ia berkarier di sektor teknologi informasi dan perbankan sebelum akhirnya menjadi Menteri Kesehatan sejak Desember 2020.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya menerima laporan tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia pada 11 Mei. Adapun laporan atas dugaan pemalsuan gelar akademis oleh Budi Gunadi Sadikin.
| Baca juga:
|
Laporan ini dilakukan oleh pengacara OC Kaligis dan sejumlah perwakilan dokter spesialis. Menurut OC Kaligis dasar laporan yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya adalah sikap Budi Gunadi.
Menurut dia, Budi Gunadi sebagai menkes tidak menggubris somasi yang sudah dilayangkan terkait dugaan pemalsuan gelar akademis tersebut. Laporan itu dibuat atas tindakan Budi yang menggunakan gelar Insinyur padahal seharusnya tertulis Drs.
OC Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan 10 bukti kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni 1x24 jam sudah ada langkah dari kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News