Dosen. DOK IPB
Dosen. DOK IPB

Batas Usia Dosen Diperpanjang, Peluang Karier dan Studi Lanjut Makin Terbuka

Ilham Pratama Putra • 03 Maret 2026 12:07
Ringkasnya gini..
  • Kebijakan ini dapat membuka ruang lebih luas bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi.
  • Kini, batas usia 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.
  • Perpanjangan ini sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pengembangan karier akademik yang berkelanjutan.
Jakarta: Kabar baik untuk dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pemerintah resmi memperpanjang batas usia maksimal pendaftaran tugas belajar dalam regulasi terbaru Tahun 2026.
 
Regulasi tersebut tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini dapat membuka ruang lebih luas bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi guna meningkatkan kualifikasi akademik.
 
"Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026," kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam Sosialisasi Permendiktisaintek 4/2026, Selasa, 3 Maret 2026.

Sebelumnya, batas usia maksimal adalah 51 tahun, kini dinaikkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan. Perpanjangan ini dipandang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pengembangan karier akademik yang berkelanjutan.
 
Brian menegaskan penguatan kualitas dosen menjadi kunci peningkatan mutu pendidikan tinggi. Karena itu, kebijakan baru ini hadir sebagai komitmen pemerintah mendukung kualitas dosen.
 
“Tugas belajar harus memberi dampak nyata, termasuk dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kampus,” ujar dia.
 
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan SDM, Amalia Suzianti, menyebut perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik. Karena itu, kualitas dosen perlu terus ditingkatkan melalui pendidikan lanjut yang terencana.
 
Selain batas usia, regulasi juga mengatur dua skema pelaksanaan, yakni tanpa tugas jabatan dan bekerja sambil belajar. Kebijakan ini memungkinkan dosen menyesuaikan pilihan studi dengan kebutuhan organisasi.
 
"Melalui langkah progresif ini, Kemdiktisaintek ingin memastikan regenerasi dan peningkatan mutu akademik berjalan berkesinambungan," ujar Amalia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan