"Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September Tahun 2025," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, dikutip dari laman Puslapdik, Selasa, 5 Agustus 2025.
Namun, ada perbedaan bantuan insentif tersebut dari tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.
Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Namun, ada dua persyaratan terbaru. Yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. “Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," papar Sri.
Perubahan lainnya, apabila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Pada tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Baca juga: Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Naik Segini, Pembayaran Dirapel Mulai Januari 2025 |
Nominal atau besaran bantuan insentif juga berubah. Tahun sebelumnya, bantuan sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester. Sementara tahun 2025, bantuan insentif sebesar Rp2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
“Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan," kata Sri Lestariningsih.
Sedangkan, bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025. Persyaratan masih sama, yaitu memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun terus menerus pada Januari 2025.
Persyaratan lainnya, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM-ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri.
Besaran bantuan insentif yang diterima pendidik PAUD Non-Formal sebesar Rp2.400.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus. Sri meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non-Formal di SIM-ANTUN, diverifikasi, dan segera usulkan.
“Untuk Semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id