Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Mengenal Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 Agustus 2022 18:49
Jakarta: Ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN). Ketiganya yakni, SNMPTN, UTBK-SBMPTN, dan seleksi lainnya (jalur mandiri).
 
Ketiga jalur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022  tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Seleksi lainnya adalah jalur mandiri.
 
Dalam Pasal 3 Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa seleksi lainnya dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi. Pelaksanaan seleksi mandiri yang digelar setelah pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

“Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan,” tulis Permendikbud tersebut seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kuota seleksi mandiri

Daya tampung jalur seleksi lainnya untuk setiap program studi (Prodi)  pada PTN selain PTN badan hukum (PTN-BH) ditetapkan paling banyak 30 persen. Sementara PTN-BH paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh Prodi.

Persyaratan dan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

Dikutip dari Permendikbud Nomor 6 tahun 2022, peserta seleksi lainnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rektor.
 
Seleksi penerimaan PMB baru jalur mandiri ini berbeda-beda masing-masing perguruan tinggi. Ada yang menggunakan ujian tulis, nilai rapor, nilai UTBK, serta prestasi.
 

Jalur mandiri masuk perguruan tinggi jadi sorotan

Jalur mandiri masuk perguruan tinggi beberapa hari terakhir ramai menjadi sorotan. Pemicunya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
 
Selain Karomani, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sementara itu tersangka selaku pemberi suap ialah pihak swasta, Andi Desfiandi.
 
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 . Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 . Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan Heryadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
 
Apabila ingin dinyatakan lulus, orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Jalur mandiri diminta dihapus

Buntu dari perkara tersebut muncul desakan penghapusan jalur mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Pareira. Ia mengungkapkan saat ini banyak pihak yang ingin jalur mandiri dihapus.
 
"Melihat kasus di Unila ini ada celah yang bisa dievaluasi. Bahkan saya dengar banyak yang menghendaki proses tersebut (jalur mandiri) dihapus," kata Andreas di Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa 23 Agustus 2022.
 
 
Baca: Desakan Tutup PMB Jalur Mandiri, Rektor Unair: Tak Ada Sistem yang Sempurna

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan