Ketiga jalur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Seleksi lainnya adalah jalur mandiri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa seleksi lainnya dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi. Pelaksanaan seleksi mandiri yang digelar setelah pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan,” tulis Permendikbud tersebut seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kuota seleksi mandiri
Daya tampung jalur seleksi lainnya untuk setiap program studi (Prodi) pada PTN selain PTN badan hukum (PTN-BH) ditetapkan paling banyak 30 persen. Sementara PTN-BH paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh Prodi.Persyaratan dan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri
Dikutip dari Permendikbud Nomor 6 tahun 2022, peserta seleksi lainnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rektor.Seleksi penerimaan PMB baru jalur mandiri ini berbeda-beda masing-masing perguruan tinggi. Ada yang menggunakan ujian tulis, nilai rapor, nilai UTBK, serta prestasi.